Senin, 02 November 2015

Label Syariah Ternoda Emas Bodong



Oleh: Yudistira Abdi Pane, SE.I 
          Pascasarjana UIN Sumatera Utara



Label Syariah Ternoda Emas Bodong
Latar Belakang
Agama kerap menjadi label untuk jualan. Pasar yang cenderung mudah tidak rasional pun menjadi sasaran. Label halal dan syariah seolah menjadi jaminan mutu sebuah produk atau jasa yang ditawarkan si penjual produk atau jasa. Itulah yang terjadi pada konsumen atau investor Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).
Karena menjual sertifikat syariah dan mengantongi label halal, produk investasi yang ditawarkan GTIS direspons positif oleh banyak orang. Namun, bukannya untung besar, para investor justru merugi karena uang investasi sebesar Rp10 triliun dibawa kabur ke luar negeri oleh Michael Ong, Direktur Utama GTIS, yang berkewarganegaraan Malaysia.
Ternyata, di balik label halalnya, GTIS menawarkan produk-produk investasi berisiko tinggi dan mirip dengan skema Ponzie. Investor yang datang duluan bisa meraup untung, tapi yang datang belakangan bisa buntung. Investor hanya melihat return-nya, tapi tidak melihat risikonya. Tragisnya, investor percaya hanya karena sertifikat syariah yang dikantongi GTIS dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, GTIS memang cerdik karena berhasil mendudukkan Ma’ruf Amin, Ketua MUI yang juga anggota Dewan Pengawas Syariah, sebagai pengawas GTIS. Bahkan, kabarnya Marzuki Alie (Ketua DPR RI) yang mengislamkan Michael Ong, disebut-sebut ikut memiliki saham di GTIS. MUI juga diberitakan turut punya saham sebesar 10% dari kepemilikan GTIS.
Namun, itulah investor yang tidak rasional sehingga hanya tahu halal haram dan tidak mengerti hukum investasi bahwa investasi yang menawarkan profit tinggi juga memiliki risiko yang besar (high return, high risk). Tipe konsumen seperti ini pun banyak terdapat di industri keuangan syariah. Tidak heran, sosialisasi dan pemasaran produk-produk bank syariah sebagian masih mengandalkan masalah halal haram.
Investasi emas bermasalah sebelumnya juga pernah terjadi, seperti kasus investasi kebun emas, Raihan Jewellery, dan Virgin Gold Mining Corporation (VGMC). Memberi iming-iming return tinggi, ternyata produk-produk investasi emas yang ditawarkan perusahaan-perusahan itu menjebak sebagian masyarakat ke dalam produk-produk investasi emas bodong.
Kasus investasi emas yang meninggalkan masalah juga pernah terjadi di industri perbankan. Masih segar dalam ingatan soal BRI Syariah yang digugat sejumlah nasabah gadai emasnya. Menjelang akhir 2012 seniman Butet Kartaredjasa bersama nasabah lain melayangkan gugatan kepada BRI Syariah karena produk gadai emas BRI Syariah dianggap tidak sesuai dengan praktiknya.
Masalah gadai emas itu bermula pada Agustus 2011, saat Butet dan beberapa orang menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah. Sebagai modal, nasabah mengeluarkan 10% dari harga emas, sisanya dibiayai bank. Dalam transaksi gadai emas itu, nasabah tidak menyerahkan atau menggadaikan emas untuk dapat uang. Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil.
Menyesuaikan aturan baru Bank Indonesia (BI) tentang gadai emas syariah, yang diedarkan awal 2012, yang salah satunya mengatur batasan pembiayaan gadai emas yang maksimal Rp250 juta untuk setiap nasabah, pihak bank menghentikan kontrak gadai nasabah. Sebagai solusi, bank menawari nasabah agar menjual emasnya.
Karena harga emas saat itu turun, hasil penjualan emas milik nasabah tak cukup menutup seluruh kewajibannya. Nasabah diminta untuk menutup selisih penurunan harga. Hal itu pun membuat Butet bersama sejumlah nasabah BRI Syariah yang lain kecewa dan meradang.
Khusus untuk pembiayaan gadai emas dan investasi emas yang dikelola perbankan syariah, regulator sebenarnya sudah mengeluarkan aturan yang memperketat bisnis itu. Melalui Surat Edaran BI (SE BI) Nomor 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 tentang Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), BI berupaya mengurangi unsur spekulasi dan risiko atau permasalahan yang mungkin timbul dalam bisnis gadai emas dan investasi emas.
Akan tetapi, investasi-investasi emas bermasalah terus terjadi berulang-ulang. Sebagian masyarakat sepertinya tidak belajar dari pengalaman-pengalaman terdahulu. Kekurangpahaman sebagian masyarakat akan investasi keuangan bisa jadi adalah salah satu penyebab terjadinya banyak kasus penipuan berkedok investasi.
Kasus seperti GTIS yang menjual produk investasi emas berlabel syariah bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk perbankan syariah. Sebab, masyarakat yang masih dalam tahap diedukasi umumnya belum bisa membedakan produk bank syariah yang diatur ketat oleh regulator dengan produk-produk investasi emas yang tidak punya payung hukum. Nyatanya, produk-produk investasi emas berlabel syariah, seperti yang ditawarkan GTIS, oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak diakui dalam pengawasannya.
Nasabah bank syariah yang sudah paham tentu tidak akan mudah tergoda oleh rayuan GTIS. Riyanto, Direktur Utama Bank Bukopin Syariah, optimistis bahwa produk gadai emas syariah yang ditawarkan perbankan syariah tetap memiliki prospek, kendati ada gangguan (atas) kasus yang menimpa GTIS. “Saya kira itu tidak terlalu berpengaruh sebab produk gadai syariah makin ketat aturannya dan nasabah bisa belajar dari kasus-kasus yang sudah ada,” ujarnya kepada Infobank, bulan lalu.
Achmad K. Permana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), juga mengingatkan, return produk-produk investasi seharusnya normal. Nasabah harus mengerti bahwa ketika ada kembalian atau iming-iming yang begitu besar, berarti ada risiko di dalamnya yang juga cukup besar. “Jadi, masyarakat juga harus memahami,” katanya.
Para bankir syariah tetap optimistis terhadap prospek gadai syariah (rahn) karena ruang untuk tumbuh masih besar. Saat ini kontribusi pembiayaan penjaminan berbasis akad rahn (qardh) masih kecil. Menurut data BI, pembiayaan akad qardh atau memberikan utang kepada nasabah dengan jaminan emas  dalam sebuah akad rahn hanya memberi kontribusi 8,2% dari total pembiayaan bank umum syariah (BUS) dan UUS pada 2012, yang sebesar Rp147,505 triliun. Namun, dari sisi pertumbuhan, dalam lima tahun terakhir pembiayaan akad qardh perbankan rata-rata tumbuh 98,78% per tahun. Sampai dengan Desember 2012, pembiayaan akad qardh BUS dan UUS mencapai Rp12,090 triliun.
Jika bisnis gadai emas dan investasi emas pada perbankan syariah diawasi secara ketat oleh regulator—saat ini oleh BI dan nantinya akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—bagaimana dengan lembaga nonbank atau nonlembaga keuangan yang mengeluarkan produk investasi emas, seperti GTIS? Masyarakat harus diedukasi. Karena bukan bank atau lembaga keuangan, GTIS jelas tidak berada di bawah pengawasan BI atau OJK. Selain itu, karena bukan produk simpanan bank, investasi seperti yang terjadi di GTIS juga tidak ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk melindungi masyarakat dan industri perbankan syariah, produk-produk investasi yang membawa label syariah harus dilakukan pengetatan dan ada yang mengawasi. Selama ini begitu ada ada masalah seperti yang menimpa investor GTIS, pihak yang memberikan “izin” lepas tangan. Bappebti membantah telah menerbitkan izin pada GTIS. Namun, kabarnya, hanya MUI satu-satunya institusi yang memberikan izin kepada GTIS dengan menerbitkan sertifikat syariah pada 2011.
1.      Definisi Investasi
Investasi memiliki beberapa definisi umum. Sharpe, Alexander dan Bailey yang diterjemahkan oleh Hermastuti,P. mendefinisikan:
“Investasi, dalam arti luas, berarti mengorbankan dolar sekarang untuk dolar pada masa depan. Ada dua atribut berbeda yang melekat: waktu dan risiko”.
Sementara itu, Hirt dan Block  memberikan definisi:
“Investment as the commitment of current funds in anticipation of receiving a larger future flow of funds”.
Sedangkan, menurut Manurung berinvestasi pada dasarnya adalah ‘membeli’ suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat ‘dijual kembali’ dengan nilai yang lebih tinggi.
Pada intinya, investasi adalah suatu bentuk penanaman dana atau modal untuk menghasilkan kekayaan, yang akan dapat memberikan keuntungan tingkat pengembalian (return) baik pada masa sekarang atau dan di masa depan. Tujuan dari penanaman modal/ investasi dengan harapan mendapatkan hasil dan memperoleh nilai tambah.[1]
Jenis atau bentuk investasi terbagi 2, yaitu:
a.       Real assets ( properti, emas, intan, barang seni)
b.      Financial assets ( sekuritas, deposito, valas, dsb.)
Karena ada beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya investasi sehingga terciptalah beberapa aliran teori tentang investasi  diantaranya :
Ø  Teori Investasi Klasik
Menurut klasik, investasi merupakan pengeluaran yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan produksi. Jadi investasi merupakan pengeluaran yang akan menambah jumlah alat-alat produksi dalam masyarakat. Kaum Klasik juga menganggap akumulasi kapital sebagai suatu syarat mutlak bagi pembangunan ekonomi. Jadi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa dengan melakukan penanaman modal maka dapat meningkatkan pendapatan. Menurut Boediono  investasi adalah pengeluaran oleh sektor produsen (swasta) untuk pembelian barang dan jasa untuk menambah stok yang digunakan atau untuk perluasan pabrik. Dornbusch & Fischer berpendapat bahwa investasi adalah permintaan barang dan jasa untuk menciptakan atau menambah kapasitas produksi atau pendapatan di masa mendatang.[2]
Menurut Sadono Sukirno (2000) kegiatan investasi memungkinkan suatu masyarakat terus menerus meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional dan meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat. Peranan ini bersumber dari tiga fungsi penting dari kegiatan investasi , yakni (1) investasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional serta kesempatan kerja; (2) pertambahan barang modal sebagai akibat investasi akan menambah kapasitas produksi; (3) investasi selalu diikuti oleh perkembangan teknologi.
Dari uraian diatas terlihat bahwa investasi merupakan variabel makro ekonomi yang penting, sebab dengan adanya investasi maka produksi dapat dilakukan secara teknis, selain itu kualitas barang dan jasa dapat ditingkatkan. Dengan demikian investasi dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi suatu negara/daerah.
Dari segi pelaksanaan investasi, dapat dilakukan oleh :
1.      Pemerintah (Public Investment), yang mana pada umumnya dilakukan tidak dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan tetapi tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti jalan raya, irigasi, pelabuhan, dan sebagainya, yang sering disebut dengan economic overhead capital (EOC) serta kebutuhan rumah sakit, sekolah, dan lain-lain. Keuntungan dari investasi ini baru terasa bilamana timbul pertambahan permintaan dalam masyarakat. Bertambahnya permintaan efektif yang juga akan menaikkan pendapatan akan memberikan keuntungan pada public investment. Public investment ini sering juga disebut sebagai investasi otonom, yaitu investasi yang timbul bukan karena adanya pertambahan pendapatan.
2.      Swasta (Private Investment), adalah jenis investasi yang dilakukan oleh swasta dan ditujukan untuk memperoleh keuntungan (laba) dan didorong oleh karena adanya pertambahan income. Bilamana income bertambah, konsumsi pun bertambah dan bertambah pula permintaan efektif. Investasi yang ditimbulkan bertambahnya permintaan yang sumbernya terletak pada penambahan pendapatan disebut investasi terpengaruh atau induced investment. Ini mengkin dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Ø  Teori Neo Klasik
Menurut teori ini besarnya modal yang akan diinvestasikan dalam proses produksi ditentukan oleh produktivitas marginal dibandingkan dengan tingkat biaya. Suatu investasi akan dilakukan apabila pendapatan investasi lebih besar jika dibandingkan dengan tingkat bunga. Jadi ada 3 unsur yang diperhatikan dalam menentukan investasi yaitu: 1. Tingkat biaya barang modal. 2. Tingkat bunga. 3. Tingginya pendapatan yang akan diterima. Menurut Jhingan (1994) investasi atau pembentukan modal “masyarakat tidak mempergunakan seluruh aktivitas produksi saat ini untuk kebutuhan dan keinginan konsumsi, tetapi menggunakan sebagian saja untuk pembentukan modal, perkakas dan alat-alat, mesin, dan fasilitas angkutan publik dan perlengkapannya, segala macam modal nyata yang dapat dengan cepat meningkatkan manfaat upaya produksi”. Sedangkan menurut Mankiw (2000) bahwa investasi dapat dibedakan menjadi, investasi tetap bisnis (business fixed investment), investasi perumahan (residential investment), dan investasi persediaan (inventory investment). Investasi juga dapat diklasifikasikan berdasarkan institusi yang melaksanakan kegiatan investasi serta berdasarkan sumber aliran modal yaitu Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).[3]
Ø  Teori Keynes
Menurut Keynes dalam bukunya The General Theory of Employment, Interest and Money (1936) ia mendasarkan teori tentang permintaan investasi berdasarkan konsep efisiensi marginal capital (MEC) bahwa jumlah maupun kesempatan untuk melakukan investasi didasarkan atas konsep keuntungan yang akan diharapkan dari investasi atau biasa disebut Marginal Efficiency of Investment (MEI). Maksudnya  investasi akan dilakukan apabila MEI lebih besar dari tingkat bunga.[4]
2.      Investasi Swasta
Dalam melakukan pembangunan ekonomi dibutuhkan biaya yang cukup besar yang salah satunya diperoleh dari investasi swasta baik berupa Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (Nuraeni ; 2001 ).
PMA sebagai salah satu jenis penanaman modal yang memiliki peran sangat besar dalam pembangunan. Modal ini masuk dalam bentuk investasi langsung dan investasi tidak langsung. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas asset yang ditanam dinegara tersebut. Sedangkan investasi tidak langsung (investasi portofolio) dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat berharga seperti saham dan obligasi tetapi penguasaan atas saham tersebut tidak sama dengan hak mengendalikan perusahaan karena para pemegang saham hanya mempunyai hak atas dividen yang diperoleh (Jhingan ; 1994).
Satu lagi bentuk penanaman modal yaitu penanaman modal dalam negeri (PMDN). PMDN sebagai sumber domestik merupakan kunci utama pertumbuhan ekonomi nasional. Di satu sisi ia mencerminkan permintaan yang efektif dan di sisi lain ia menciptakan efisiensi produktif bagi produksi di masa depan. Penanaman modal diperlukan untuk memenuhi permintaan penduduk yang meningkat di negara tersebut. Investasi di bidang barang modal tidak hanya meningkatkan produksi tetapi juga kesempatan kerja. Pembentukan atau penanaman modal ini juga membawa pada kemajuan teknologi. Sumber yang
dapat dikerahkan untuk pembentukan modal ini diperoleh dari kenaikan pendapatan nasional, pengurangan konsumsi, peningkatan nilai tabungan, meningkatkan keuntungan dan lain-lain. Dari sumber-sumber di atas  maka tabunganlah yang merupakan sumber domestik yang paling efektif. Tabungan pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam pembentukan modal. Tabungan pemerintah berasal dari pengurangan total penerimaan dalam negeri terhadap total pengeluarannya sedangkan tabungan masyarakat berasal dari simpanan masyarakat itu sendiri yang menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.[5]

3.      Investasi Pemerintah
Peranan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan terutama di negara berkembang harus benar-benar aktif dan positif. Karena pemerintah harus mempunyai sasaran utama bagi rakyatnya terutama yang berkenan dalam upaya meningkatkan tingkat kemakmuran rakyatnya. Di indonesia peran pemerintah dibagi dalam empat kelompok peran ( Dumairy ; 1996 ; 158) diantaranya :1. Peran alokatif, yakni peranan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi yang ada agar pemanfaatannya bisa optimal dan mendukung efisiensi produksi. 2. Peran distributif, peranan pemerintah dalam mendistribusikan sumber daya, kesempatan dan hasil-hasil ekonomi secara adil dan wajar. 3. Peran stabilitatif, peran pemerintah dalam memelihara stabilitas perekonomian dan memulihkannya jika berada dalam disequilibrium. 4. Peran dinamisatif, yakni peranan pemerintah dalam menggerakkan proses pembangunan ekonomi agar lebih cepat tumbuh, berkembang dan maju. Pengeluaran pemerintah merupakan salah satu komponen kebijakan fiskal pemerintah dalam mencapai kestabilan ekonomi. Sebagai sebuah organisasi atau rumah tangga, pemerintah melakukan banyak sekali pengeluaran untuk membiayai kegiatan-kegiatannya. Pengeluaran-pengeluaran tersebut bukan saja untuk menjalankan roda perekonomian sehari-hari tetapi juga membiayai kegiatan perekonomiannya. Badan Pusat Statistik (BPS ; 2005) membagi Pengeluaran Pemerintah menjadi 3 jenis pengeluaran yaitu: 1. Belanja administrasi umum. 2. Belanja operasi pemeliharaan. 3. Belanja modal. Dimana ketiga jenis pengeluaran tersebut diatas masing-masing dibagi lagi menjadi dua yaitu belanja aparatur daerah dan belanja untuk pelayanan publik. Semakin besar dan banyak investasi yang dilakukan pemerintah maka semakin besar pula pengeluaran pemerintah yang akan dikeluarkan. Dimana modal ini diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah biasanya lewat pajak, ekspor, retribusi, laba perusahaan dan lain-lain.[6]
Menurut Rostow dan Musgrave dalam Dumairy (1996 ; 163) dalam teorinya ia menghubungkan pengeluaran pemerintah dengan tahap-tahap pembangunan ekonomi. Pada tahap awal perkembangan ekonomi, menurut mereka rasio investasi pemerintah terhadap investasi total relatif besar. Hal ini disebabkan karena pada tahap ini pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana. Pada tahap menengah pembangunan ekonomi, investasi pemerintah tetap diperlukan guna memacu pertumbuhan agar dapat lepas landas dan bersamaan dengan itu porsi investasi swasta juga meningkat tetapi dalam tahap ini peranan pemerintah sangat dibutuhkan karena banyak terjadi kegagalan pasar yang ditimbulkan oleh perkembangan ekonomi itu sendiri. Banyak terjadi kasus eksternalitas negative misalnya pencemaran lingkungan yang menuntut pemerintah untuk turun tangan mengatasinya.
Dalam tahap lanjut proses pembangunan, menurut Musgrave rasio investasi total terhadap pendapatan nasional akan mengecil. Sementara itu Rostow berpendapat bahwa pada tahap lanjut pembangunan ekonomi terjadi peralihan aktivitas pemerintah dari penyediaan prasarana ekonomi ke pengeluaran-pengeluaran untuk layanan sosial seperti kesehatan dan pendidikan.

4.      Jenis-jenis investasi
Menurut ruang lingkupnya, investasi dibagi menjadi:
1.      Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), penanaman modal dalam negeri terbagi atas penanaman dalam negeri swasta dan penanaman modal dalam negeri pemerintah. Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri swasta adalah investasi yang dilakukan oleh seseorang atau badan usaha swasta domestik. Penanaman modal dalam negeri pemerintah adalah penanaman modal yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan atau BUMN atau penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan swasta, atas nama lembaga pemerintah.
2.      Penanaman Modal Asing (PMA). Penanaman modal asing terdiri atas penanaman modal asing swasta, yaitu penanaman modal yang dilakukan oleh pihak swasta (bukan pemerintah) di negara selain negara asal pemilik modal serta penanam modal asing pemerintah/nasional penanaman modal dari suatu negara ke negara lain atas nama pemerintah negara pemilik modal.
Menurut Komponen atau fungsinya investasi dibedakan menjadi: investasi sebagai pengganti barang yang telah aus, sehingga jumlah persediaan barang tetap terpelihara dan investasi netto, yaitu investasi yang berfungsi menambah atau memperbesar persediaan modal.[7]
a.       Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman Modal Asing (PMA) dapat diartikan sebagai penanaman modal yang dilakukan oleh pihak swasta di negara asal pemilik modal, atau penanaman modal suatu negara ke negara lain atas nama pemerintah negara pemilik modal (Jhinggan, 1994). Penanaman modal merupakan langkah awal kegiatan produksi. Dengan posisi semacam itu, investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal kegiatan pembangunan. Dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, mencerminkan marak lesunya pembangunan (Dumairy, 1999).
Demikian menurut Jhinggan (1990), negara berkembang tidak sanggup mengawali industri dasar dan industri kunci secara sendiri-sendiri. Sekali lagi melalui modal asinglah mereka dapat mendirikan pabrik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronika berat dan kimia, dan lain-lain. Lebih dari itu, penggunaan modal asing pada suatu industri akan dapat mendorong perusahaan setempat dengan mengurangi biaya pada industri-industri lain yang dapat mengarah pada perluasan mata rata industri terkait lainnya. Dalam hal ini modal asing akan membantu mengindustrialisasikannya.

b.      Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagai sumber domestik merupakan kunci utama pertumbuhan ekonomi nasional. Disatu pihak, ia mencerminkan permintaan efektif, dilain pihak ia menciptakan efisiensi produktif bagi produksi di masa depan. Proses penanaman modal ini menghasilkan output nasional dalam berbagai cara. Investasi dibidang barang modal tidak hanya meningkatkan produksi tetapi juga meningkatkan tenaga kerja. Pembentukan atau penanaman modal ini akan membawa menuju kearah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi pada gilirannya membawa kearah spesialisasi dan penghematan produksi skala luas. Jadi, PMDN menghasilakn kenaikan besarnya output nasional, pendapatan dan pekerjaan, dengan demikian memecahkan masalah inflasi dan neraca pembayaran. Serta membuat perekonomian bebas dari beban utang luar negeri. Sumber yang dapat diarahkan untuk pembentukan modal ialah kenaikan pendapatan nasional, pengurangan konsumsi, penggalakan tabungan, pendirian lembaga keuangan, menggerakkan simpanan emas, meningkatkan keuntungan, langkah-langkah fiskal dan moneter dan sebagainya. Sumber domestik yang paling efektif yaitu tabungan. Tabungan pemerintah dan masyaarakat sangat penting dalam pembentukan modal.[8]
Pengertian PMDN yang terkandung dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara indonesia, badan usaha indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 juga menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun  dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya. Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.[9]
5.      Risiko Investasi
Dalam setiap kegiatan berinvestasi, selalu disertai dengan risiko. Semakin tinggi harapan akan suatu hasil investasi selalu diikuti dengan kemungkinan munculnya risiko yang semakin tinggi pula (higher return, higher risk). Risiko terbesar dalam berinvestasi adalah hilangnya seluruh nilai investasi yang ditanamkan.  Ada beberapa sumber risiko yang bisa mempengaruhi besarnya risiko investasi antara lain:
a.       Risiko tingkat bunga
Perubahan tingkat suku bunga terutama jika terjadi kenaikan. Interest rate risk mempengaruhi obligasi secara langsung dibandingkan common stock.
b.      Risiko pasar bear dan bull
Fluktuasi dalam keseluruhan pasar, tren pasar turun atau naik.
c.       Risiko inflasi
Faktor yang mempengaruhi semua sekuritas adalah risiko daya beli atau berkurangnya kemampuan membeli investasi.
d.      Risiko bisnis
Risiko yang ada ketika melakukan suatu usaha/bisnis dalam industri khusus.
e.       Risiko finansial
Risiko ini berhubungan dengan penggunaan utang oleh perusahaan. Besarnya proporsi aset oleh pembiayaan hutang dan besarnya variabilitas return adalah sama.
f.       Risiko manajemen
Risiko yang muncul karena kesalahan atau kekeliruan dalam pengelolaan.
g.              Risiko likuiditas
Risiko likuiditas ini berhubungan dengan pasar sekunder dalam perdagangan sekuritas. Suatu investasi yang dapat dibeli atau dijual secara cepat dan tanpa harga yang signifikan biasanya bersifat likuid, semakin tidak menentunya elemen waktu dan konsesi (kelonggaran) harga, semakin besar liquidity risk-nya.
h.      Risiko nilai tukar
Risiko yang disebabkan oleh fluktuasi mata uang.
i.        Risiko negara (disebut juga politycal risk)
Dengan banyaknya investor yang berinvestasi secara internasional, baik secara langsung ataupun tidak langsung, stabilitas dan kelangsungan hidup ekonomi suatu negara perlu dipertimbangkan.[10]
6.      Faktor-faktor yang Menentukan Investasi
Para ahli ekonomi sependapat bahwa investasi sangat ditentukan oleh beberapa faktor (Sukirno ; 1981 ; 185) diantaranya : 1. Ramalan mengenai keadaan di masa yang akan datang. Ramalan yang menunjukkan bahwa keadaan perekonomian akan menjadi lebih baik lagi di masa depan seperti harga akan tetap stabil, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat akan berkembang dengan cepat merupakan keadaan yang akan mendorong pertumbuhan investasi. Makin baik keadaan masa depan maka makin besar keuntungan yang akan diperoleh pengusaha sehingga mereka akan lebih terdorong untuk melakukan investasi. 2. Tingkat bunga, tingkat bunga dapat mempengaruhi pengusaha dalam memutuskan atau melakukan investasi. Suatu keadaan dimana jika pendapatan yang akan diperoleh dari membungakan tabungannya jauh lebih besar dari pada keuntungan yang akan diperoleh jika berinvestasi maka kemungkinan besar akan membungakan uangnya dan tidak melakukan investasi. 3. Perubahan dan perkembangan teknologi, semakin banyak perkembangan teknologi yang dibuat makin banyak pula kegiatan pembaharuan yang dilakukan pengusaha seperti membeli barang-barang modal baru, mendirikan pabrik baru pada akhirnya akan meningkatkan investasi.[11] 4. Tingkat pendapatan nasional, Investasi cenderung mencapai tingkat yang lebih besar apabila pendapatan nasional semakin besar jumlahnya begitu juga sebaliknya. 5. Keuntungan yang diharapkan.

7.      Pengaruh  investasi  terhadap  pertumbuhan  ekonomi
Pertumbuhan ekonomi sampai saat ini belum menuai titik pandang yang sama. Hal tersebut dikarenakan setiap para ahli memberikan definisi berdasarkan kondisi yang terjadi pada saat sang ahli hidup. Namun di bawah ini ada beberapa ahli memberikan definisi tentang pertumbuhan ekonomi pada saat ini. Bahwa pertumbuhan ekonomi yaitu sebagai suatu proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang (boediono,1985).
Apabila dalam suatu negara mampu menyediakan semakin banyaknya barang ekonomi kepada penduduknya hal ini tumbuh sesuai dengan kemampuan tekhnologi dan penyesuaian kelembagaan ideologo yang diperlukan dalan rangka pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan jangka panjang (Kuznets dalam jhingan, 1994).
Pertumbuhan ekonomi sebagai suatu proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat (Djoyohadikusumo dalam inna,2000). Sedangkan menurut (kunarjo dalam hasanuddin, 2003) bahwa untuk mencapai pertumbuhan diperlukan investasi yang memadai sedangkan untuk pencapaian pertumbuhan yang diinginkan dibutuhkan mekanisme pembangunan yang lebih sistematis yaitu gerakan kedepan dari suatu sistem yang berdimensi pada produksi, pendapatan, tingkat hidup , kelembagaan serta kebijaksanaan. Jadi pertumbuhan ekonomi mengandung konotasi dinamis yakni perubahan atau perkembangan dari waktu ke waktu yang berati didalamnya terjadi proses, waktu dan penduduk selaku pelaku ekonomi.


8.      Investasi Syariah
a.      Investasi menurut Pandangan Islam
Mengacu pada tulisan Sumiyanto (2009) dalam situs Institute of Sharia Economic Studies:
“Ististmar, berarti investasi, berasal dari kata ististmar yang artinya menjadikan berbuah (berkembang) dan bertambah jumlahnya. Ististmar islami merupakan satu kegiatan yang sangat positif yang harus dilakukan oleh manusia dan harus dilandasi syariah Islam. Karena itu pula maka ia harus mampu menyelaraskan posisinya sebagai lahan yang akan menerapkan prinsip-prinsip dan tujuan disyariatkannya ekonomi Islam”.
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya.[12] Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
b.      Pengertian Investasi Syariah
Investasi secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta. Selain daripada itu tujuan investasi merupakan suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang ini, dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang.[13]
Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan kata investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Dalam kamus lengkap ekonomi, investasi didefinisikan sebagai penukaran uang dengan bentuk- bentuk kekayaan lain, seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat ditahan selama periode tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu: investasi pada asset financial dan investasi pada asset riil.
Dalam literatur Islam memang tidak ditemukan adanya terminology investasi, akan tetapi kegiatan investasi keuangan menurut syariah dapat berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, dimana kegiatan usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau aset maupun jasa. Namun yang pasti, investasi keuangan syariah harus berkaitan dengan kegiatan sektor-sektor yang berbasis syariah.
Dalam al-Quran surat at-Taubah ayat 34 menjelaskan tentang larangan bagi umat islam terhadap penimbunan harta atau dana yang menganggur (idle), yang berbunyi sebagai berikut:
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At- Taubah/9:34)
Didalam ayat tersebut terkandung sebuah himbauan untuk memutarkan uang supaya tidak beredar dikalangan tertentu saja, yaitu dengan cara menginvestasikan hartanya dengan cara melakukan bisnis yang halal. Investasi secara syariah harus berdasarkan konsep transaksi keuangan syariah. Transaksi keuangan non syariah dengan transaksi keuangan syariah tidak dapat dibeda-bedakan semata-mata dalam keadaan riba yang diterjemahkan secara mutlak dalam bentuk bunga bank.[14] Disamping riba, suatu transaksi baru dapat dikatakan transaksi syariah bila juga telah menghindari keadaan gharar (ketidak jelasan) dan maisir (spekulasi murni) yang dilarang serta apabila pemilik harta juga mengambil resiko atas potensi hasil yang diperoleh. Karena itu untuk memahami konsep investasi syariah harus dikembangkan dahulu pengertian transaksi keuangan menurut syariah Islam.
Hal tersebut diterangkan dalam firman Allah Swt:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.an-Nisaa/4:29)
Yang dimaksud dengan perniagaan adalah berbagai jenis transaksi niaga dan tidak terbatas pada jual beli atau perdagangan saja. Termasuk transaksi-transaksi yang tidak secara tunai dan dapat memberi efek pembiayaan dari suatu pihak kepada pihak lain. Bilamana dalam perniagaan tersebut tidak dilakukan secara tunai, harus dibuat perjanjian/kontrak secara tertulis[15]. Para pihak yang mengadakan akad tersebut memiliki kewajiban legal dan moral untuk memenuhi perjanjian/kontrak tersebut.
9.      Landasan Investasi Syariah
Menurut al-Quran tujuan dari semua aktifitas manusia diniatkan untuk memperoleh keridhaan Allah, karena aktivitas yang mencari keridhaan Allah ini merupakan yang lebih besar dari seluruh aktifitas.
Hal tersebut diterangkan dalam firman Allah Swt:
šÆÏBur Ĩ$¨Y9$# `tB ̍ô±o çm|¡øÿtR uä!$tóÏGö/$# ÉV$|ÊósD «!$# 3 ª!$#ur 8$râäu ÏŠ$t6Ïèø9$$Î/ ÇËÉÐÈ  
Artinya:
Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba- hamba-Nya. (al-Baqarah : 207)
Dengan demikian maka investasi kepemilikan dan kekayaan seseorang itu dalam hal-hal yang benar tidak mungkin untuk dilewatkan penekanannya. Investasi yang baik adalah ditujukan untuk mencapai ridha Allah. Karena kekayaan Allah itu adalah tanpa batas dan tidak pernah habis.
Jika pemborosan dalam belanja tidak diinginkan, menyimpan uang ‘tidur’ dengan tegas juga dikecam dalam al-Quran dan sunnah. Berbagai sumber daya yang diberikan oleh Allah dimaksudkan untuk digunakan bagi kemanfaatan seseorang (dalam batas-batas yang diizinkan oleh Islam), maupun bagi kemanfaatan orang lain.
Dari Syuhaib ar Ar Rumi ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan (untuk berinvestasi), pertama menjual dengan tempo pembayaran (Murabahah), kedua Muqaradhah (nama lain dari Mudharabah), dan ketiga mencampurkan tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah bukan untuk diperjualbelikan”.
Nabi tidak setuju membiarkan sumber daya secara tidak produktif (selektif dalam berinvestasi), “Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri, dan jika hal itu tidak dilakukannya hendaknya diberikan pada orang lain agar memanfaatkannya”.
Khalifah Umar juga menekankan agar umat Islam menggunakan modal mereka secara produktif dengan berkata: “Mereka yang mempunyai uang perlu mengembangkannya/ menginvestasikannya”.
Dari dalil-dalil di atas, maka setiap individu muslim maupun kelompok atau investor institusional dalam melakukan investasi hendaknya memiliki pengetahuan dan skill investasi dalam merencanakan, mengimpelemntasikan dan mengawsai dana investasi, yang umumnya disebut manajemen investasi[16]. Disamping itu, para investor hendaknya melakukan keterpaduan antara teori dan praktik, yang secara teoritis baik dalail naqli maupun aqli bukanlah hal yang sulit.
Namun tidak demikian halnya ketika dalam praktik yang sesungguhnya, dimana investor menghadapi kendala dari klien, pemerintah, dan agama (syariah) dalam bentuk pembatasan dan peraturan. Dalam syariah, khususnya dalam aspek fiqh muamalah, dianjurkan
untuk melakukan tahapan dalam berinvestasi: pertama melakukan penetapan sasaran investasi, kedua membuat kebijakan investasi, ketiga memilih strategi portfolio, memilih aktiva, dan kelima mengukur dan mengevaluasi kinerja.

10.  Instrumen Investasi
1.      Sertifikat Deposito (Certificates of Deposit)
Adalah surat Deposito di Bank yang tidak dapat ditarik pada periode tertentu dan bank tetap membayar bagi hasilnya. Surat deposito ini dapat diperjualbelikan kepada investor lain, sesuai dengan perkembangan bagi hasil usaha bank. CD ini bisa dijadikan sebagai jaminan untuk pembiyaan baik bagi bank maupun invetor itu sendiri. Prinsip umum yang dilakukan dalam Deposito biasanya adalah Mudharabah.
2.      Saham
Investasi dalam Saham adalah pemberian modal kepada perusahaan yang digunakan untuk pengembangan usahanya. Umumnya investor yang tertarik pada saham tak lain adalah pembagian deviden (dividend income) dan keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain)[17]. Investasi saham umumnya jangka panjang dan penuh dengan ketidakpastian alias risiko.
Bagi para investor saham, hendaknya memahami faktor-faktor
dalam Investasi Saham :
·         Expected Rate of Return (tingkat imbal hasil harapan) yang tergantung dari harga pembelian, deviden dan kenaikan harga
·          Risk, yaitu penyimpangan dari tingkat imbal hasil yang diharapkan, yaitu terjadinya kerugian pada usaha perusahaan yang berdampak tidak ada pembagian deviden.
·          Risk Premium yaitu besarnya tambahan tingkat imbal hasil yang diharapkan sebagai kompensasi atas kesanggupan untuk menanggung risiko.
·         Taxes (pajak, yaitu pendapatan dividen kena pajak ermasuk capital gain.
·         Transaction Cost (biaya transaksi), yaitu biaya setiap transaksi perdagangan di bursa efek.
Untuk jenis instrument ini bisa menggunakan akad Mudharabah maupun Musyarakah.
3.      Reksa Dana
Reksadana bertujuan untuk mengumpulkan dana darimasyarakat yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrument-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Jenis instrumen itu biasanya, saham. Obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat jangka pendek (commercial paper).
Reksadana Syariah termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif), dan instrument investasi yang dipilih dalam portfolionya dikategorikan halal. Diaktakan halal, jika pihak yang menerbitkan instrument investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak melakukan riba atau membungakan uang[18]. Jadi saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman atau sejenis, atau yang berbau maksiat, perjuadian, pornografi, dsb bukan termasuk portfolio reksadana syariah.
Untuk pasar Indonesia ada tiga jenis reksadana, yaitu Danareksa Syariah (reksadana saham/equity fund), Danareksa Syariah Berimbang (reksadana campuran/balanced fund) yang dikelola oleh PT. Danareksa Investment Management. dan PNM Syariah (reksadana campuran,
dan PUAS) dikelola oleh PNM IM.
Untuk menilai kinerja reksadana syariah, berpatokan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unitnya dan acuan kepada kinerja Indeks harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu Jakarta Islamic Index.
Dengan dikeluarkannya fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tangal 18 April 2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, maka prinsip dasar aktifitas tersebut menggunakan akad Mudharabah atau Qiradh.
4.      Obligasi atau Commercial Paper
a.       Obligasi adalah surat hutang jangka panjang dengan nilai nominal (nilai pari/par value) dan jangka waktu jatuh tempo tertentu yang diterbitkan oleh suatu lembaga. Penerbit obligasi biasanya adalah perusahaan swasta atau BUMN dan bisa juga pemerintah (pusat maupun daerah).
b.      Fungsi dari obligasi adalah untuk mendapatkan dana segar dan digunakan untuk modal usaha atau pembiayaan kepada pihak lain (proyek-usaha).
c.       Salah satu jenis obligasi yang sering beredar sekarang adalah Coupon Bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed). Obligasi ini mirip dengan Deposito uang di bank. Bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali dan biasanya dinyatakan dalam tingkat pembayaran kupon (coupon rate). Ketika obligasi jatuh tempo, penerbit harus membayar sebesar nilai parinya. Minimum obligasi bernilai Rp 1 miliar. Pemegang obligasi bisa menjualnya kepada pihak lain sebelum jatuh tempo. Untuk mempengaruhi para investor, maka obligasi (coupon rate) dijual umumnya lebih tinggi daripada deposito dan juga dipengaruhi oleh tingkat risiko perusahaan penerbit.
Dalam konteks obligasi, besarnya tingkat imbal hasil disebut yield, sedangkan jika surat obligasinya dijual dengan investor lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai pari (nominal)
maka selisih nilai jual tersebut disebut capital gain.
Jenis obligasi lain yang cukup menarik adalah Obligasi Konversi, yaitu ada hak bagi pemegang obligasi untuk melakukan konversi atas obligasi menjadi saham. Singkatnya,
sebuah obligasi konversi (Convertible Bond) memberikan hak (opsi) kepada pemegangnya untuk menukarkan obligasi dengan sejumlah saham, pada suatu periode tertentu yang telah ditetapkan, Jadi, sebetulnya obligasi konversi ini merupakan suatu kombinasi yang unik antara sebuah obligasi, saham, dan option.
5.      Investasi Pembiayaan Pola Mitra
Merupakan suatu kebanggaan buat kita semua, bahwa ternyata para bankir muslim telah berhasil memperkenalkan konsep investasi bagi hasil (profit-and-loss-sharing) dalam commercial banking. Dalam praktik tersebut, dana depositolah sebagai salah satu dana terpenting yang dilakukan oleh bank syari`ah dalam berinvestasi. Prinsip Profit atau Loss tersebut
kemudian didistribusikan terhadap tiga pihak yang terlibat yaitu, depositor, bank dan entrepreneur (nasabah) dalam bentuk ratio (nisbah) yang disepakati bersama. Prinsip yang dilakukan oleh bankir muslim tersebut menggunakan prinsip Mudharabah (Participatory Financing)[19].
Bagi setiap account investasi dalam bentuk time deposit, bank menawarkan dan kadangkala sudah diformat sedemikian rupa bahwa dana tersebut dialokasikan untuk investasi  mudharabah yang bersifat terbuka (Mudharabah Mutlaqah), artinya bank mempunyai banyak proyek yang akan didanai (lebih dari satu). Dari segi konrak inilah kemudian, bank meminta
pernyataan perwakilan dari pihak deposan untuk diinvestasikan ke jenis investasi apa saja asalkan halal dan profit.

11.  Prinsip dan Tujuan investasi Syariah
a.      Landasan investasi Islam
Ada dua hal yang menjadi landasan dalam ekonomi Islam, yaitu al- Quran dan Hadits. Hukum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut secara konseptual dan prinsip adalah hukum yang tidak dapat diubah-ubah. Setidaknya ada empat landasan normatif dalam etika islami, yang dapat dipresentasikan dalam aksioma etika yaitu :
1)      Landasan Tauhid
Landasan tauhid merupakan landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi bagi setiap muslim dalam melangkah menjalankan fungsi hidupnya, diantaranya adalah menjalankan fungsi aktivitas .  ekonomi. Makna tauhid dalam konteks ekonomi Islam adalah kepercayaan penuh dan murni terhadap ke-Esaan Tuhan, yang secara khusus menunjukkan dimensi vertikal.
2)      Landasan Keadilan dan Kesejajaran
Adil merupakan salah satu nilai-nilai ekonomi yang ditetapkan dalam Islam. Landasan keadilan dalam ekonomi berkaitan dengan pembagian manfaat kepada semua komponen dan pihak yang terlibat dalam usaha ekonomi. Landasan kesejajaran berkaitan dengan kewajiban terjadinya sirkulasi kekayaan pada semua anggotamayarakat dan mencegah terjadinya konsentrasi ekonomi hanya pada segelintir orang.
3)      Landasan Kehendak Bebas
Dalam pandangan Islam, manusia secara sunnatullah terlahir dengan memiliki kehendak bebas, yakni potensi menentukan pilihan yang beragam. Oleh karena kebebasan manusia tidak dibatasi, maka manusia memiliki kebebasan pula untuk menentukan pilihan yang salah ataupun yang benar.
4)      Landasan Pertanggungjawaban
Aksioma tanggung jawab ini erat kaitannya dengan aksioma kebebasan, karena kedua aksioma tersebut merupakan pasangan alamiah. Dalam hal ini pemberian segala kebebasan usaha yang dilakukan manusia tidak terlepas dari pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukannya.[20]
b.      Tujuan investasi syariah
Didalam investasi konvensional, memperoleh untung sebesar- besarnya dengan meminimalkan pengorbanan merupakan sebuah tujuan yang diimpikan atau merupakan tujuan utama dalam berinvestasi karena investasi konvensional dilakukan demi mendapatkan keuntungan maksimal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa memperdulikan nasib orang lain. Sampai-sampai banyak cara yang ditempuh untuk meraih tujuan tersebut, bahkan kadang sampai menghalalkan berbagai cara demi tujuannya tersebut.
Berbeda dengan tujuan investasi konvensional, investasi syariah sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang terkandung dalam al- Quran maupun sunah. Alasan mengapa seseorang atau suatu perusahaan melakukan investasi antara lain:
1)      Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dimasa yang akan datang. Setiap orang pasti ingin meningkatkan taraf hidup atau setiap perusahaan pasti ingin memajukan perusahaannya dimasa yang akan datang.
2)      Mengurangi tekanan inflasi. Dengan melakukan investasi, seseorang atau perusahaan dapat menghindarkan kekayaannya agar tidak merosot nilainya dikarenakan inflasi.
3)      Dorongan untuk menghemat pajak. Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi salah satunya yaitu fasilitas pajak yang diberikan kepada seseorang atau suatu perusahaan yang melakukan investasi.
12.  Prinsip-Prinsip Umum Investasi Syariah
a. Prinsip halal dan thayyib
Allah SWT berfirman dalam (QS. Al-Baqarah : 168) yang berbunyi:
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ  
Artinya:
“Hai Sekalian manusia  makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(QS. Al-Baqarah : 168)
Dengan dasar ayat di atas maka pembiayaan dan invetasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, tahir, spesifik tidak   membahayakan, bermanfaat dan merupakan kegiatan usaha yang spesifik dan dapat dilakukan bagi hasil dari manfaat yang timbul.
b.      Prinsip transparasi guna menghindari kondisi yang gharar (sesuatu yang tidak diketahui pasti akan keberadaannya) dan berbau maysir. Praktek gharar dan spekulatif dalam berinvestasi akan menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian, dikarenakan tidak dapat memperlihatkan secara transparan mengenai proses dan keuntungan (laba) yang diperoleh. Dengan demikian pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
c.       Prinsip keadilan dan persamaan bisnis merupakan suatu keharusan, dalam hal memilih jenis investasi, kebijakan pengambilan keuntungannya agar senantiasa diarahkan pada suatu kegiatan bisnis yang berorientasi pada pendekatan proses dan cara yang benar dalam memperoleh keuntungan, dan bukan pendekatan yang semata mengedepankan besaran nominal hasil keuntungan yang diperoleh. Oleh karenanya, Islam melarang segala macam usaha yang berbasis pada praktek riba, karena riba merupakan instrumen transaksi bisnis yang bersifat tidak adil, diskriminatif dan eksploitatif.
d.      Dari segi penawaran (supply) maupun permintaan (demand), pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja mekanime pasar.
13.  Norma Berinvestasi Syariah
Prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
a.       Uang sebagai alat pertukaran bukan komoditas perdagangan, dimana
fungsi uang adalah sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan
daya beli suatu barang atau harta.
b.      Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di salah satu pihak, baik sengaja maupun tidak sengaja.
c.       Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim.
d.      Dalam transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung risiko.
e.       Risiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang lebih besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko.
f.       Manajemen yang diterapkan adalah manajemen Islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
6. Rambu-Rambu Investasi Syariah
a.       Terbebas dari unsur riba
Riba merupakan kelebihan yang tidak ada padanan pengganti yang tidak dibenarkan syariah yang diisyaratkan oleh satu dari dua orang yang berakad. Adapun jenis barang ribawi ada 6(enam), barang-barang tersebut adalah emas, perak, garam, tepung, gandum, dan kurma. Uang dikategorikan dalam kategori emas dan perak, sedangkan bahan makanan pokok selain yang tersebut diatas adalah seluruh bahan makanan pokok yang berlaku pada setiap negeri tempat tinggal.
b.      Terhindar dari unsur haram
Haram merupakan sesuatu yang disediakan hukuman bagi yang melakukan dan disediakan pahala bagi yang meninggalkannya karena diniatkan untuk menjalankan syariatnya.
Haram secara garis besar dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu pertama, haram secara zatnya seperti: babi, khamr, darah, bangkai, perjudian adalah contoh sesuatu yang haram secara zat. Kedua, haram selain karena bendanya yaitu suatu kegiatan yang obyek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya; artinya benda-benda tersebut benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan), akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur; tadlis, taghrir/ gharar, riba dan terjadinya ; ikhtikardan bay najash.
c.       Terhindar dari unsur gharar
Gharar termasuk salah satu unsur yang membuat suatu benda jadi haram. Gharar lebih dikenal dengan ketidakpastian atau risiko. Gharar dalam ilmu fiqh muamalah berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil risisko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
d.      Terhindar dari unsur judi (maysir)
Maysir merupakan suatu bentuk objek yang diartikan  sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu. Dikatakan memudahkan sesuatu karena seseorang yang seharusnya menempuh jalan yang susah payah akan tetapi mencari jalan pintas dengan harapan dapat mencapai apa yang  dikehendaki, walaupun jalan pintas tersebut bertentangan dengan nilai serta aturan syariah.
e.       Terhindar dari unsur syubhat
Syubhat adalah sesuatu perkara yang bercampur (antara halal dan haram) akan tetapi tidak diketahui secara pasti apakah ia sesuatu yang halal atau haram, dan apakah ia hak ataukah batil. Seorang investor muslim disarankan menjauhi aktivitas investasi yang beraroma syubhat, karena jika hal tersebut tetap dilakukan, maka pada hakikatnya telah terjerumus pada suatu yang haram, sebagaimana apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dan fuqaha.
14.  Investasi Emas
Emas merupakan logam mulia yang sangat diminati oleh banyak orang. Orang rela mengeluarkan dana yang cukup besar untuk mendapatkan logam mulia yang memiliki beragam bentuk ini. Pada umumnya orang memilih berinvestasi dalam bentuk emas untuk memperoleh keuntungan dalam jangka panjang[21]. Emas juga bisa digunakan untuk koleksi dan perhiasan. Investasi emas juga bisa dibilang praktis karena bisa dilakukan semua golongan mulai dari ibu rumah tangga, pekerja bergaji pas-pasan atau profesional karena emas bisa dibeli mulai dari 1 gram.
Ada beberapa alasan emas menjadi sebuah investasi yang banyak diminati masyarakat, antara lain:
a.       Keamanan (Security)
Uang di Bank akan hilang secara perlahan oleh karena biaya administrasi, biaya-biaya lainnya, pajak bunga 20%, tingkat suku bunga rendah dan terbatas, jaminan dari pemerintah (LPS) yang terbatas hanya Rp. 100 juta/nomor rekening. Pada Lembaga Investasi lainnya dikenakan biaya broker, administrasi, pajak dan sebagainya.
b.      Perlindungan (Protection)
Inflasi, deflasi adalah perampok yang tidak kelihatan, masalah klasik yang sudah berabad-abad namun secara perlahan tapi pasti akan mengerosi aset. Semakin tinggi laju inflasi berpengaruh pada semakin tingginya harga emas. Seluruh dunia mengalami inflasi rata-rata 2-3% pertahun, di USA 3 – 4%/th di Indonesia 5 – 6%/th. Menurut data statistik bila inflasi 10% maka harga emas naik 13%, bila inflasi 20% maka harga emas naik 30%, bila inflasi 100% maka harga emas naik 300%. Jika di Indonesia rata-rata inflasi 6%/th maka dapat dipastikan harga Emas 5 tahun mendatang setidaknya naik 50% dari harga saat ini, bandingkan dengan deposito yang hanya 30%/ 5th dikurangi pajak.
c.       Mudah dicairkan (Liquiditas tinggi)
Investasi properti, deposito, saham, obligasi, kendaraan, karya seni memerlukan waktu lebih dari satu hari untuk dicairkan karena pembeli dan peminatnya terbatas dan nilainya pun ada kemungkinan menyusut oleh inflasi, brokers fee, tax dan administrasi, tetapi dengan emas dapat segera dicairkan di ribuan toko emas, pegadaian, lembaga keuangan (sebagai jaminan) dengan mudah dan nilainya mengikuti harga pasaran internasional yang terus menguat.
d.      Menguntungkan (Profitable)
Nilai emas itu stabil dan cenderung menguat nilainya. Emas cocok untuk disimpan jangka menengah-jangka panjang. Tahun 2001 harga Logam Mulia .9999 rata-rata US$ 272 / troy ounce = 31,103 gram. Sekarang Januari 2010 dikisaran US$ 1000-1100 / troy ounce bahkan sempat menyentuh US$ 1200 / troy ounce seiring dengan kenaikan harga minyak dunia.
e.       Resiko rendah (Low Risk)
Emas tidak ada biaya penyusutan nilai, hanya beban untuk biaya safe deposit box jika disimpan di bank. Nilai emas untuk jangka pendek berfluktuasi namun sejak 7 tahun terakhir nilainya terus menaik, lebih dari 260% atau 37.5%/tahun dan akan terus naik. Resiko terburuk dari  Investasi Emas yaitu hilang (jika menyimpannya tidak benar) dicuri atau dirampok, namun ini pun kemungkinannya kecil sekali.
Untuk menguatkan alasan bahwa emas adalah investasi yang sangat menarik yang mampu menjaga harta dari perampokan yang tidak terlihat “inflasi”, terdapat  kutipan sebuah hadits Rasulullah SAW:
Dari Urwah Al-Bariqi r.a. (katanya): Sesungguhnya Nabi saw. Memberinya uang satu dinar untuk dia belikan hewan qurban atau seekor kambing; Lalu dengan uang itu dia membeli dua ekor kambing, kemudian dia menjual salah satu dari keduanya dengan harga satu dinar, lalu dia mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar; Maka Nabi saw. Mendo’akan baginya supaya dalam jual belinya dia mendapat berkah (tambahan kebaikan); Urwah itu seandainya dia membeli tanahpun dia selalu mendapat keuntungan dalam jual belinya. Diriwayatkan oleh: Al Khamsah selain An Nasa’I (jadi hanya: Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah); Dan Al Bukhari telah meriwayatkan Hadits yang sama kandungan isinya dengan Hadits itu tetapi beliau tidak menyusun matan seperti itu. At Tirmidzi meriwayatkan Hadits penguat bagi Hadits tersebut, dari Hadits bin Hizam.
15.  Keuntungan berinvestasi emas
1. Perlindungan Nilai Asset
Bila inflasi tinggi, harga emas akan naik lebih tinggi. Semakin tinggi inflasi, semakin tinggi kenaikan harga emas. Jika kurs dollar naik,harga emas juga akan naik.
2. Sarana Menabung Paling Efektif Untuk Tujuan Tertentu
Karena harga emas berkembang menurut kenaikan inflasi, maka emas aman dipakai sebagai sarana menabung untuk keperluan naik haji, pernikahan, uang muka rumah maupun pendidikan anak.
3. Emas gampang diperoleh dan sangat liquid
Emas mudah untuk dibeli dan dijual kembali dimana saja. Harga emas di seluruh indonesia juga relatif sama. Kita bisa membeli emas di Jakarta dan dijual kembali di Makasar dengan harga yang sama.
g. Kekurangan investasi emas antara lain:
1. Kekurangannya terutama pada segi storage dan handling.
Menyimpan “hard asset” seperti emas relatif beresiko dan mahal. Selain itu, apabila penyimpanan kurang baik, walau dibungkus protective cover, memungkinkan terjadinya oksidasi dan perubahan warna[22]. Khusus emas berbentuk koin, kalau jatuh, penyok, atau cuil (chipped), sulit untuk di-treatment ulang dan bisa mengurangi harga. Emas kurang cocok untuk para investor yang ceroboh.
2. Return-nya relatif stabil dan kalah menggairahkan bila dibandingkan saham atau properti. Juga, sangat tidak disarankan untuk berinvestasi emas hanya dalam jangka pendek (1 tahun atau kurang)[23].
Upaya-Upaya Yang Dilakukan Untuk Mencegah Nvestasi Bodong
Selama ini upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah investasi bodong terkesan hanya upaya yang bersifat kuratif (baca : ditangani secara hukum setelah kasusnya mucul di ditengah masyarakat dan sudah terlanjur banyak anggota masyarakat yang dirugikan. Dalam perjalanannya setelah kasus muncul dan ditangani secara kuratif tersebut, dikemudian hari muncul kembali. Sepertinya masyarakat tidak jera dengan kejadian yang menimpa anggota masyarakat sebelumnya. Sesekali muncul juga tindakan atau upaya preventif dari pihak pembuat kebijakan untuk mencegah kegiatan yang sering merugikan masyarakat tersebut seperti pembentukan kerja-sama antar instansi terkait dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB). Namun nampaknya belum mendatangkan hasil yang optimal dan menimbulkan efek jera, terbukti kasus-kasus serupa mencul kembali diberbagai tempat. Selain itu juga pasalpasal sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam pasal 46 sampai dengan 50A jarang dituduhkan kepada para pelaku penghimpun dana ilegal, padahal kalau diterapkan setidaknya kan menimbulkan aspek jera karena cukup beratnya sanksi pidananya.
Akhir-akhir ini juga muncul wacana dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni lembaga yang akan memiliki otoritas mengawasi perbankan dan lembaga keuangan lain. Pada suatu kesempatan Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan bahwa lembaganya memiliki jurus khusus untuk mencegah penipuan investasi di masyarakat. Upaya dimulai dari pemberian infromasi melalui media massa hingga memproses secara hukum oleh tim waspada investasi. Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan telah menyiapkan iklan di radio mengenai cara berinvestasi dan solusi jika terjadi penipuan. Cara tersebut dinilai dapat mencegah masyarakat sebelum menjadi korban. Jadi dapat mengingatkan agar tidak mudah diimingi supaya tidak mengeluarkan uang.
Selain itu lembaganya berencana membuat iklan di relevisi. Tujuannya supaya
masyarakat yang mendapat informasi itu menjadi lebih banyak. Langkah itu diharapkan akan
memberikan edukasi kepada masyarakat. Iklan di radio dan televisi merupakan aspek pencegahan, lebh menekankan pada edukasi. Ojk telah menyiapkan pula Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Customer care (FCC). OJK juga mempersiapkan satuan tugas waspada investasi. Satgas akan melingkupi sembilan instansi, yaitu OJK, BI, Jagung, Polri, PPATK, Kemendag, Kemenkop dan UKM, Kemenkoinfo serta BKPM. Sekarang dalam tahap penyusunan tim. OJK sebagai koordinator meminta seluruh kemenrian dan lembaga itu mengirimkan wakil mereka. Tim akan dilengkap dengan SOP dalam melaksanakan  kewenangannya. Pembentukan tim terlambat karena menunggu penandatangan MOU.( Suara Merdeka, Jumat 17 Mei 2013.)

 








KESIMPULAN
Setiap investasi yang menawarkan return tinggi pasti memiliki risiko yang setara, termasuk yang membawa-bawa label syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN) juga harus lebih pintar dan selektif dalam memberikan sertifikat. Di lain sisi, bank-bank harus lebih giat mengedukasi masyarakat dan jangan hanya mengejar pertumbuhan bisnis dengan menawarkan produk-produk yang bermuatan spekulasi, apalagi melanggar prinsip syariah. Masyarakat pun mesti lebih cermat dan dapat membedakan mana produk perbankan yang aman dan mana produk investasi yang berisiko tinggi.


                                                      


DAFTAR PUSTAKA

Al Quran digital
Fabozzi,  Frank J, Manajemen investasi, Jakarta: Salemba Empat , 1999
Dalimuthe, Zuliani dan Budi Wibowo. 2006. Investasi. Jakarta. Salemba Empat.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, 2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta :   Kencana
Manurung, Adler Haymans. 2012. Konsep dan Empiris Teori Investasi. Jakarta: PT. Adler             Manurung Press
Jogianto. 2000. Teori Portofolio Dan Analisis Investasi, edisi kedua BPFE. Jogjakarta.
Tandelilin, Eduardus. 2001. Analisis Investasi Dan Manajemen Portofolio. Yogyakarta. BPFE Yogjakarta
Halim, Abdul. 2002. Analisis Investasi, salemba Empat. Jakarta.
Nafik, Muhammad. 2009. Bursa Efek dan Investasi Syariah, PT. Serambi Ilmu Semesta. Jakarta.
Salim dan Budi Sutrisno, 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo             Persada
Salim, Joko, 2010. Jangan Investasi Emas, Jakarta: Visi Media
Achsien, Inggi H., 2000, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek         Manajemen Portofolio Syariah, cet. II, Jakarata: PT. Gramedia Pustaka Utama
Setiawan, Aziz Budi. 2005. Reksadana Syariah: Alternatif Investasi Islam. Jakarta: Hidayatullah
Irkhami, Nafis. Analisis Resiko Dalam Investasi Islam, STAIN Salatiga.
http://www.bukhoribra.wordpress.com.investasi-syari’ah dipasarmodal.10april 2014
http://bapepam.go.id/pasar.modal/publikasi-pm/studi-pmsyari’ah.pdfdiakses10 april 2014
http://Investasi-secara-syariah/
http://Prinsip-prinsip-Ekonomi-Islam-dalam-Investasi/






[1] Zuliani Dalimuthe dan Budi Wibowo, Investasi, (Jakarta: Salemba Empat, 2006), hl.6-7.

[2] Ibid, hl. 7
[3] Ibid, hl. 8
[4] Ibid, hl. 8-9
[5] Ibid, hl. 9-11
[6] Abdul Halim, Analisis Investasi, (Jakarta: salemba Empat, 2002), hl. 23-24
[7] Ibid, hl. 24
[8] Fakhrudin  dan M Sopian Hadianto, Perangkat dan Model Analisis Investasi di Pasar Modal, (Jakarta. Gramedia, buku 1, 2001) hl. 12-13

[9] Ibid, hl. 14
[10] Warsono, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio (Malang: UMM PRESS, 2001) hl, 132

[11] Ibid, hl. 133
[12] Ahmad Rodoni, Investasi Syariah, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009,
cet 1.), hl. 67

[14] http://www.bukhoribra.wordpress.com.investasi-syari’ah dipasarmodal.10april 2014
[15] Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab al-‘Aziz.
[16] http://Investasi-secara-syariah/
[17] http://bapepam.go.id/pasar.modal/publikasi-pm/studi-pmsyari’ah.pdfdiakses10 april 2014

[19] Inggi H. Achsien,. 2000, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek      Manajemen Portofolio Syariah, cet. II, (Jakarata: PT. Gramedia Pustaka Utama 2000), hl.78-80
[20] Ibid, hl. 82-83
[22] Rulli Kusnandar, Cara Cerdas berkebun Emas, Jakarta, Transmedia, 2010, hl.7
[23] Joko Salim. Jangan Investasi Emas, Jakarta: Visi Media, hl. 13

2 komentar:

  1. Halo! Selamat Siang,

    Perkenalkan sebelumnya, saya Elfira, dari Department Kemitraan Instaforex Company.
    Kami ingin menawarkan kerjasama program afiliasi yang memungkinkan Anda mendapatkan $ 15-53 dari setiap lot pasar standar pelanggan Anda.
    Jika Anda tertarik, silahkan hubungi saya dan saya akan memberikan rincian.

    InstaForex memberikan semua mitra dengan peluang berikut:

    - SUB-IB Program - menarik mitra dan mendapatkan komisi dari klien sub IB anda;
    - jangkauan terluas materi promosi;
    - konten gratis untuk situs web Anda;
    - Statistik link referral canggih dalam Kabinet Mitra Anda;
    - website siap pakai bebas untuk kenyamanan Anda;
    - bonus kupon untuk mendorong pedagang;
    - kampanye - "$ 500 Afiliasi Reward!";
    - hadiah untuk mitra: undian dari gadget mobile (iPad, iPhone, Blackberry, atau Samsung Galaxy Tab);
    - berbagai pilihan sistem pembayaran untuk account pengisian dan penarikan dana;
    - dukungan dan pendekatan individu untuk setiap mitra.

    Menjadi afiliasi sekarang dan mendapatkan materi informasi untuk situs web Anda dengan link afiliasi terintegrasi!
    Kami akan senang untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan Anda.
    Terima kasih atas perhatian yang diberikan, jika ada pertanyaan atau sudah melakukan pendaftaran, silahkan hubungi saya kembali.

    Salam,
    Elfira

    Email:
    Partners Department Instaforex.
    InstaForex Group
    Facebook: Elfiraifx
    Skype: ElfiraIFX
    WA: 08111779906
    partners@mail4.instaforex.com

    BalasHapus
  2. Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
    Find your 밀양 출장샵 way around the casino, find where everything 영천 출장마사지 is located with these maps. Find hotels, 태백 출장마사지 motels, and places to stay closest 당진 출장마사지 to Borgata 영주 출장마사지 Casino

    BalasHapus