Oleh: Yudistira Abdi Pane, SE.I
Pascasarjana UIN Sumatera Utara
Label Syariah Ternoda Emas Bodong
Latar Belakang
Agama kerap
menjadi label untuk jualan. Pasar yang cenderung mudah tidak rasional pun
menjadi sasaran. Label halal dan syariah seolah menjadi jaminan mutu sebuah
produk atau jasa yang ditawarkan si penjual produk atau jasa. Itulah yang
terjadi pada konsumen atau investor Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).
Karena
menjual sertifikat syariah dan mengantongi label halal, produk investasi yang
ditawarkan GTIS direspons positif oleh banyak orang. Namun, bukannya untung
besar, para investor justru merugi karena uang investasi sebesar Rp10 triliun
dibawa kabur ke luar negeri oleh Michael Ong, Direktur Utama GTIS, yang
berkewarganegaraan Malaysia.
Ternyata, di
balik label halalnya, GTIS menawarkan produk-produk investasi berisiko tinggi
dan mirip dengan skema Ponzie. Investor yang datang duluan bisa meraup untung,
tapi yang datang belakangan bisa buntung. Investor hanya melihat return-nya,
tapi tidak melihat risikonya. Tragisnya, investor percaya hanya karena
sertifikat syariah yang dikantongi GTIS dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, GTIS
memang cerdik karena berhasil mendudukkan Ma’ruf Amin, Ketua MUI yang juga
anggota Dewan Pengawas Syariah, sebagai pengawas GTIS. Bahkan, kabarnya Marzuki
Alie (Ketua DPR RI) yang mengislamkan Michael Ong, disebut-sebut ikut memiliki
saham di GTIS. MUI juga diberitakan turut punya saham sebesar 10% dari
kepemilikan GTIS.
Namun, itulah
investor yang tidak rasional sehingga hanya tahu halal haram dan tidak mengerti
hukum investasi bahwa investasi yang menawarkan profit tinggi juga memiliki
risiko yang besar (high return, high risk). Tipe
konsumen seperti ini pun banyak terdapat di industri keuangan syariah. Tidak
heran, sosialisasi dan pemasaran produk-produk bank syariah sebagian masih
mengandalkan masalah halal haram.
Investasi
emas bermasalah sebelumnya juga pernah terjadi, seperti kasus investasi kebun
emas, Raihan Jewellery, dan Virgin Gold Mining Corporation (VGMC). Memberi
iming-iming return tinggi, ternyata produk-produk investasi emas yang
ditawarkan perusahaan-perusahan itu menjebak sebagian masyarakat ke dalam
produk-produk investasi emas bodong.
Kasus
investasi emas yang meninggalkan masalah juga pernah terjadi di industri
perbankan. Masih segar dalam ingatan soal BRI Syariah yang digugat sejumlah
nasabah gadai emasnya. Menjelang akhir 2012 seniman Butet Kartaredjasa bersama
nasabah lain melayangkan gugatan kepada BRI Syariah karena produk gadai emas
BRI Syariah dianggap tidak sesuai dengan praktiknya.
Masalah gadai
emas itu bermula pada Agustus 2011, saat Butet dan beberapa orang menjadi
nasabah gadai emas BRI Syariah. Sebagai modal, nasabah mengeluarkan 10% dari
harga emas, sisanya dibiayai bank. Dalam transaksi gadai emas itu, nasabah
tidak menyerahkan atau menggadaikan emas untuk dapat uang. Skemanya justru
lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil.
Menyesuaikan
aturan baru Bank Indonesia (BI) tentang gadai emas syariah, yang diedarkan awal
2012, yang salah satunya mengatur batasan pembiayaan gadai emas yang maksimal
Rp250 juta untuk setiap nasabah, pihak bank menghentikan kontrak gadai nasabah.
Sebagai solusi, bank menawari nasabah agar menjual emasnya.
Karena harga
emas saat itu turun, hasil penjualan emas milik nasabah tak cukup menutup
seluruh kewajibannya. Nasabah diminta untuk menutup selisih penurunan harga.
Hal itu pun membuat Butet bersama sejumlah nasabah BRI Syariah yang lain kecewa
dan meradang.
Khusus untuk
pembiayaan gadai emas dan investasi emas yang dikelola perbankan syariah,
regulator sebenarnya sudah mengeluarkan aturan yang memperketat bisnis itu.
Melalui Surat Edaran BI (SE BI) Nomor 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012
tentang Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
(UUS), BI berupaya mengurangi unsur spekulasi dan risiko atau permasalahan yang
mungkin timbul dalam bisnis gadai emas dan investasi emas.
Akan tetapi,
investasi-investasi emas bermasalah terus terjadi berulang-ulang. Sebagian
masyarakat sepertinya tidak belajar dari pengalaman-pengalaman terdahulu.
Kekurangpahaman sebagian masyarakat akan investasi keuangan bisa jadi adalah
salah satu penyebab terjadinya banyak kasus penipuan berkedok investasi.
Kasus seperti
GTIS yang menjual produk investasi emas berlabel syariah bisa memengaruhi
kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk perbankan syariah. Sebab,
masyarakat yang masih dalam tahap diedukasi umumnya belum bisa membedakan
produk bank syariah yang diatur ketat oleh regulator dengan produk-produk
investasi emas yang tidak punya payung hukum. Nyatanya, produk-produk investasi
emas berlabel syariah, seperti yang ditawarkan GTIS, oleh Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak diakui dalam pengawasannya.
Nasabah bank
syariah yang sudah paham tentu tidak akan mudah tergoda oleh rayuan GTIS.
Riyanto, Direktur Utama Bank Bukopin Syariah, optimistis bahwa produk gadai
emas syariah yang ditawarkan perbankan syariah tetap memiliki prospek, kendati
ada gangguan (atas) kasus yang menimpa GTIS. “Saya kira itu tidak terlalu
berpengaruh sebab produk gadai syariah makin ketat aturannya dan nasabah bisa
belajar dari kasus-kasus yang sudah ada,” ujarnya kepada Infobank,
bulan lalu.
Achmad K.
Permana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), juga
mengingatkan, return produk-produk investasi seharusnya normal. Nasabah harus
mengerti bahwa ketika ada kembalian atau iming-iming yang begitu besar, berarti
ada risiko di dalamnya yang juga cukup besar. “Jadi, masyarakat juga harus
memahami,” katanya.
Para bankir
syariah tetap optimistis terhadap prospek gadai syariah (rahn) karena ruang
untuk tumbuh masih besar. Saat ini kontribusi pembiayaan penjaminan berbasis
akad rahn (qardh) masih kecil. Menurut data BI, pembiayaan akad qardh atau
memberikan utang kepada nasabah dengan jaminan emas dalam sebuah akad
rahn hanya memberi kontribusi 8,2% dari total pembiayaan bank umum syariah
(BUS) dan UUS pada 2012, yang sebesar Rp147,505 triliun. Namun, dari sisi
pertumbuhan, dalam lima tahun terakhir pembiayaan akad qardh perbankan
rata-rata tumbuh 98,78% per tahun. Sampai dengan Desember 2012, pembiayaan akad
qardh BUS dan UUS mencapai Rp12,090 triliun.
Jika bisnis
gadai emas dan investasi emas pada perbankan syariah diawasi secara ketat oleh
regulator—saat ini oleh BI dan nantinya akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)—bagaimana dengan lembaga nonbank atau nonlembaga keuangan yang
mengeluarkan produk investasi emas, seperti GTIS? Masyarakat harus diedukasi.
Karena bukan bank atau lembaga keuangan, GTIS jelas tidak berada di bawah
pengawasan BI atau OJK. Selain itu, karena bukan produk simpanan bank,
investasi seperti yang terjadi di GTIS juga tidak ada jaminan dari Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk
melindungi masyarakat dan industri perbankan syariah, produk-produk investasi
yang membawa label syariah harus dilakukan pengetatan dan ada yang mengawasi.
Selama ini begitu ada ada masalah seperti yang menimpa investor GTIS, pihak
yang memberikan “izin” lepas tangan. Bappebti membantah telah menerbitkan izin
pada GTIS. Namun, kabarnya, hanya MUI satu-satunya institusi yang memberikan
izin kepada GTIS dengan menerbitkan sertifikat syariah pada 2011.
1.
Definisi
Investasi
Investasi memiliki beberapa definisi umum. Sharpe,
Alexander dan Bailey yang diterjemahkan oleh Hermastuti,P.
mendefinisikan:
“Investasi,
dalam arti luas, berarti mengorbankan dolar sekarang untuk dolar pada masa
depan. Ada dua atribut berbeda yang melekat: waktu dan risiko”.
Sementara
itu, Hirt dan Block memberikan definisi:
“Investment as the commitment of current funds in
anticipation of receiving a larger future flow of funds”.
Sedangkan,
menurut Manurung berinvestasi pada dasarnya adalah ‘membeli’ suatu aset yang
diharapkan di masa datang dapat ‘dijual kembali’ dengan nilai yang lebih
tinggi.
Pada
intinya, investasi adalah suatu bentuk penanaman dana atau modal untuk menghasilkan
kekayaan, yang akan dapat memberikan keuntungan tingkat pengembalian (return)
baik pada masa sekarang atau dan di masa depan. Tujuan dari penanaman modal/
investasi dengan harapan mendapatkan hasil dan memperoleh nilai tambah.[1]
Jenis
atau bentuk investasi terbagi 2, yaitu:
a.
Real assets ( properti, emas, intan,
barang seni)
b.
Financial assets ( sekuritas, deposito,
valas, dsb.)
Karena ada
beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya investasi sehingga terciptalah
beberapa aliran teori tentang investasi diantaranya :
Ø Teori Investasi Klasik
Menurut klasik,
investasi merupakan pengeluaran yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk meningkatkan produksi. Jadi investasi merupakan pengeluaran
yang akan menambah jumlah alat-alat produksi dalam masyarakat. Kaum Klasik juga
menganggap akumulasi kapital sebagai suatu syarat mutlak bagi pembangunan
ekonomi. Jadi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa dengan melakukan
penanaman modal maka dapat meningkatkan pendapatan. Menurut Boediono investasi adalah pengeluaran oleh sektor
produsen (swasta) untuk pembelian barang dan jasa untuk menambah stok yang
digunakan atau untuk perluasan pabrik. Dornbusch & Fischer berpendapat
bahwa investasi adalah permintaan barang dan jasa untuk menciptakan atau
menambah kapasitas produksi atau pendapatan di masa mendatang.[2]
Menurut Sadono
Sukirno (2000) kegiatan investasi memungkinkan suatu masyarakat terus menerus
meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan
nasional dan meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat. Peranan ini bersumber
dari tiga fungsi penting dari kegiatan investasi , yakni (1) investasi
merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan
investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional serta
kesempatan kerja; (2) pertambahan barang modal sebagai akibat investasi akan
menambah kapasitas produksi; (3) investasi selalu diikuti oleh perkembangan
teknologi.
Dari uraian diatas
terlihat bahwa investasi merupakan variabel makro ekonomi yang penting, sebab
dengan adanya investasi maka produksi dapat dilakukan secara teknis, selain itu
kualitas barang dan jasa dapat ditingkatkan. Dengan demikian investasi dapat
mempercepat laju pertumbuhan ekonomi suatu negara/daerah.
Dari segi
pelaksanaan investasi, dapat dilakukan oleh :
1. Pemerintah (Public Investment), yang mana pada umumnya dilakukan tidak dengan
maksud untuk mendapatkan keuntungan tetapi tujuan utamanya adalah untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti jalan raya, irigasi, pelabuhan, dan
sebagainya, yang sering disebut dengan economic overhead capital (EOC) serta
kebutuhan rumah sakit, sekolah, dan lain-lain. Keuntungan dari investasi ini
baru terasa bilamana timbul pertambahan permintaan dalam masyarakat.
Bertambahnya permintaan efektif yang juga akan menaikkan pendapatan akan
memberikan keuntungan pada public investment. Public investment ini sering juga
disebut sebagai investasi otonom, yaitu investasi yang timbul bukan karena
adanya pertambahan pendapatan.
2. Swasta (Private Investment), adalah jenis investasi yang dilakukan oleh
swasta dan ditujukan untuk memperoleh keuntungan (laba) dan didorong oleh
karena adanya pertambahan income. Bilamana income bertambah, konsumsi pun
bertambah dan bertambah pula permintaan efektif. Investasi yang ditimbulkan
bertambahnya permintaan yang sumbernya terletak pada penambahan pendapatan disebut
investasi terpengaruh atau induced investment. Ini mengkin dilakukan oleh
pemerintah maupun swasta.
Ø Teori Neo Klasik
Menurut teori ini
besarnya modal yang akan diinvestasikan dalam proses produksi ditentukan oleh
produktivitas marginal dibandingkan dengan tingkat biaya. Suatu investasi akan
dilakukan apabila pendapatan investasi lebih besar jika dibandingkan dengan
tingkat bunga. Jadi ada 3 unsur yang diperhatikan dalam menentukan investasi
yaitu: 1. Tingkat biaya barang modal. 2. Tingkat bunga. 3. Tingginya pendapatan
yang akan diterima. Menurut Jhingan (1994)
investasi atau pembentukan modal “masyarakat tidak mempergunakan seluruh
aktivitas produksi saat ini untuk kebutuhan dan keinginan konsumsi, tetapi
menggunakan sebagian saja untuk pembentukan modal, perkakas dan alat-alat,
mesin, dan fasilitas angkutan publik dan perlengkapannya, segala macam modal
nyata yang dapat dengan cepat meningkatkan manfaat upaya produksi”. Sedangkan
menurut Mankiw (2000) bahwa investasi dapat dibedakan menjadi, investasi tetap
bisnis (business fixed investment),
investasi perumahan (residential
investment), dan investasi persediaan (inventory
investment). Investasi juga dapat diklasifikasikan berdasarkan institusi
yang melaksanakan kegiatan investasi serta berdasarkan sumber aliran modal
yaitu Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).[3]
Ø Teori Keynes
Menurut Keynes
dalam bukunya The General Theory of
Employment, Interest and Money (1936) ia mendasarkan teori tentang
permintaan investasi berdasarkan konsep efisiensi marginal capital (MEC) bahwa
jumlah maupun kesempatan untuk melakukan investasi didasarkan atas konsep
keuntungan yang akan diharapkan dari investasi atau biasa disebut Marginal
Efficiency of Investment (MEI). Maksudnya
investasi akan dilakukan apabila MEI lebih besar dari tingkat bunga.[4]
2.
Investasi Swasta
Dalam
melakukan pembangunan ekonomi dibutuhkan biaya yang cukup besar yang salah
satunya diperoleh dari investasi swasta baik berupa Penanaman Modal Asing (PMA)
dan Penanaman Modal Dalam Negeri (Nuraeni ; 2001 ).
PMA sebagai
salah satu jenis penanaman modal yang memiliki peran sangat besar dalam
pembangunan. Modal ini masuk dalam bentuk investasi langsung dan investasi
tidak langsung. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal
secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas asset
yang ditanam dinegara tersebut. Sedangkan investasi tidak langsung (investasi
portofolio) dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat berharga
seperti saham dan obligasi tetapi penguasaan atas saham tersebut tidak sama
dengan hak mengendalikan perusahaan karena para pemegang saham hanya mempunyai
hak atas dividen yang diperoleh (Jhingan ; 1994).
Satu lagi
bentuk penanaman modal yaitu penanaman modal dalam negeri (PMDN). PMDN sebagai
sumber domestik merupakan kunci utama pertumbuhan ekonomi nasional. Di satu
sisi ia mencerminkan permintaan yang efektif dan di sisi lain ia menciptakan
efisiensi produktif bagi produksi di masa depan. Penanaman modal diperlukan
untuk memenuhi permintaan penduduk yang meningkat di negara tersebut. Investasi
di bidang barang modal tidak hanya meningkatkan produksi tetapi juga kesempatan
kerja. Pembentukan atau penanaman modal ini juga membawa pada kemajuan
teknologi. Sumber yang
dapat dikerahkan untuk
pembentukan modal ini diperoleh dari kenaikan pendapatan nasional, pengurangan
konsumsi, peningkatan nilai tabungan, meningkatkan keuntungan dan lain-lain.
Dari sumber-sumber di atas maka
tabunganlah yang merupakan sumber domestik yang paling efektif. Tabungan
pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam pembentukan modal. Tabungan
pemerintah berasal dari pengurangan total penerimaan dalam negeri terhadap
total pengeluarannya sedangkan tabungan masyarakat berasal dari simpanan
masyarakat itu sendiri yang menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.[5]
3.
Investasi Pemerintah
Peranan
pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan terutama di negara berkembang harus
benar-benar aktif dan positif. Karena pemerintah harus mempunyai sasaran utama
bagi rakyatnya terutama yang berkenan dalam upaya meningkatkan tingkat
kemakmuran rakyatnya. Di indonesia peran pemerintah dibagi dalam empat kelompok
peran ( Dumairy ; 1996 ; 158) diantaranya
:1. Peran alokatif, yakni peranan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi
yang ada agar pemanfaatannya bisa optimal dan mendukung efisiensi produksi. 2.
Peran distributif, peranan pemerintah dalam mendistribusikan sumber daya,
kesempatan dan hasil-hasil ekonomi secara adil dan wajar. 3. Peran
stabilitatif, peran pemerintah dalam memelihara stabilitas perekonomian dan
memulihkannya jika berada dalam disequilibrium. 4. Peran dinamisatif, yakni
peranan pemerintah dalam menggerakkan proses pembangunan ekonomi agar lebih
cepat tumbuh, berkembang dan maju. Pengeluaran pemerintah merupakan salah satu
komponen kebijakan fiskal pemerintah dalam mencapai kestabilan ekonomi. Sebagai
sebuah organisasi atau rumah tangga, pemerintah melakukan banyak sekali
pengeluaran untuk membiayai kegiatan-kegiatannya. Pengeluaran-pengeluaran
tersebut bukan saja untuk menjalankan roda perekonomian sehari-hari tetapi juga
membiayai kegiatan perekonomiannya. Badan Pusat Statistik (BPS ; 2005) membagi
Pengeluaran Pemerintah menjadi 3 jenis pengeluaran yaitu: 1. Belanja
administrasi umum. 2. Belanja operasi pemeliharaan. 3. Belanja modal. Dimana
ketiga jenis pengeluaran tersebut diatas masing-masing dibagi lagi menjadi dua
yaitu belanja aparatur daerah dan belanja untuk pelayanan publik. Semakin besar
dan banyak investasi yang dilakukan pemerintah maka semakin besar pula
pengeluaran pemerintah yang akan dikeluarkan. Dimana modal ini diperoleh dari
sumber-sumber pendapatan daerah biasanya lewat pajak, ekspor, retribusi, laba
perusahaan dan lain-lain.[6]
Menurut Rostow dan Musgrave dalam Dumairy (1996 ;
163) dalam teorinya ia menghubungkan pengeluaran pemerintah dengan tahap-tahap
pembangunan ekonomi. Pada tahap awal perkembangan ekonomi, menurut mereka rasio
investasi pemerintah terhadap investasi total relatif besar. Hal ini disebabkan
karena pada tahap ini pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana. Pada
tahap menengah pembangunan ekonomi, investasi pemerintah tetap diperlukan guna
memacu pertumbuhan agar dapat lepas landas dan bersamaan dengan itu porsi
investasi swasta juga meningkat tetapi dalam tahap ini peranan pemerintah
sangat dibutuhkan karena banyak terjadi kegagalan pasar yang ditimbulkan oleh
perkembangan ekonomi itu sendiri. Banyak terjadi kasus eksternalitas negative
misalnya pencemaran lingkungan yang menuntut pemerintah untuk turun tangan
mengatasinya.
Dalam tahap
lanjut proses pembangunan, menurut Musgrave rasio investasi total terhadap
pendapatan nasional akan mengecil. Sementara itu Rostow berpendapat bahwa pada
tahap lanjut pembangunan ekonomi terjadi peralihan aktivitas pemerintah dari
penyediaan prasarana ekonomi ke pengeluaran-pengeluaran untuk layanan sosial
seperti kesehatan dan pendidikan.
4.
Jenis-jenis investasi
Menurut
ruang lingkupnya, investasi dibagi menjadi:
1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),
penanaman modal dalam negeri terbagi atas penanaman dalam negeri swasta dan
penanaman modal dalam negeri pemerintah. Yang dimaksud dengan penanaman modal
dalam negeri swasta adalah investasi yang dilakukan oleh seseorang atau badan
usaha swasta domestik. Penanaman modal dalam negeri pemerintah adalah penanaman
modal yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan atau BUMN atau
penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan swasta, atas nama lembaga
pemerintah.
2. Penanaman Modal Asing (PMA). Penanaman
modal asing terdiri atas penanaman modal asing swasta, yaitu penanaman modal
yang dilakukan oleh pihak swasta (bukan pemerintah) di negara selain negara
asal pemilik modal serta penanam modal asing pemerintah/nasional penanaman
modal dari suatu negara ke negara lain atas nama pemerintah negara pemilik
modal.
Menurut
Komponen atau fungsinya investasi dibedakan menjadi: investasi sebagai
pengganti barang yang telah aus, sehingga jumlah persediaan barang tetap
terpelihara dan investasi netto, yaitu investasi yang berfungsi menambah atau
memperbesar persediaan modal.[7]
a. Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman
Modal Asing (PMA) dapat diartikan sebagai penanaman modal yang dilakukan oleh
pihak swasta di negara asal pemilik modal, atau penanaman modal suatu negara ke
negara lain atas nama pemerintah negara pemilik modal (Jhinggan, 1994).
Penanaman modal merupakan langkah awal kegiatan produksi. Dengan posisi semacam
itu, investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal kegiatan
pembangunan. Dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan
ekonomi, mencerminkan marak lesunya pembangunan (Dumairy, 1999).
Demikian
menurut Jhinggan (1990), negara berkembang tidak sanggup mengawali industri
dasar dan industri kunci secara sendiri-sendiri. Sekali lagi melalui modal
asinglah mereka dapat mendirikan pabrik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronika berat dan kimia, dan lain-lain. Lebih dari itu, penggunaan modal
asing pada suatu industri akan dapat mendorong perusahaan setempat dengan
mengurangi biaya pada industri-industri lain yang dapat mengarah pada perluasan
mata rata industri terkait lainnya. Dalam hal ini modal asing akan membantu
mengindustrialisasikannya.
b. Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN)
Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagai sumber domestik merupakan kunci utama
pertumbuhan ekonomi nasional. Disatu pihak, ia mencerminkan permintaan efektif,
dilain pihak ia menciptakan efisiensi produktif bagi produksi di masa depan.
Proses penanaman modal ini menghasilkan output nasional dalam berbagai cara.
Investasi dibidang barang modal tidak hanya meningkatkan produksi tetapi juga
meningkatkan tenaga kerja. Pembentukan atau penanaman modal ini akan membawa
menuju kearah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi pada gilirannya membawa
kearah spesialisasi dan penghematan produksi skala luas. Jadi, PMDN
menghasilakn kenaikan besarnya output nasional, pendapatan dan pekerjaan,
dengan demikian memecahkan masalah inflasi dan neraca pembayaran. Serta membuat
perekonomian bebas dari beban utang luar negeri. Sumber yang dapat diarahkan
untuk pembentukan modal ialah kenaikan pendapatan nasional, pengurangan
konsumsi, penggalakan tabungan, pendirian lembaga keuangan, menggerakkan
simpanan emas, meningkatkan keuntungan, langkah-langkah fiskal dan moneter dan
sebagainya. Sumber domestik yang paling efektif yaitu tabungan. Tabungan
pemerintah dan masyaarakat sangat penting dalam pembentukan modal.[8]
Pengertian
PMDN yang terkandung dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang Penanaman
Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri adalah
perseorangan warga negara indonesia, badan usaha indonesia, negara Republik
Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia. Sedangkan modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara
Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Penanaman modal dalam negeri
dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak
berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1997 juga menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan bidang usaha
yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria
kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan
nasional, serta kepentingan nasional lainnya. Pemerintah menetapkan bidang
usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan
nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi,
peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta
kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.[9]
5.
Risiko
Investasi
Dalam
setiap kegiatan berinvestasi, selalu disertai dengan risiko. Semakin tinggi harapan
akan suatu hasil investasi selalu diikuti dengan kemungkinan munculnya risiko yang
semakin tinggi pula (higher return, higher risk). Risiko terbesar dalam
berinvestasi adalah hilangnya seluruh nilai investasi yang ditanamkan. Ada beberapa sumber risiko yang bisa
mempengaruhi besarnya risiko investasi antara lain:
a.
Risiko tingkat bunga
Perubahan
tingkat suku bunga terutama jika terjadi kenaikan. Interest rate risk mempengaruhi
obligasi secara langsung dibandingkan common stock.
b. Risiko
pasar bear dan bull
Fluktuasi
dalam keseluruhan pasar, tren pasar turun atau naik.
c.
Risiko inflasi
Faktor
yang mempengaruhi semua sekuritas adalah risiko daya beli atau berkurangnya
kemampuan membeli investasi.
d. Risiko
bisnis
Risiko
yang ada ketika melakukan suatu usaha/bisnis dalam industri khusus.
e.
Risiko finansial
Risiko
ini berhubungan dengan penggunaan utang oleh perusahaan. Besarnya proporsi aset oleh pembiayaan hutang dan besarnya
variabilitas return adalah sama.
f. Risiko
manajemen
Risiko
yang muncul karena kesalahan atau kekeliruan dalam pengelolaan.
g.
Risiko likuiditas
Risiko
likuiditas ini berhubungan dengan pasar sekunder dalam perdagangan sekuritas. Suatu investasi yang dapat dibeli atau
dijual secara cepat dan tanpa harga yang signifikan biasanya bersifat
likuid, semakin tidak menentunya elemen waktu dan konsesi (kelonggaran) harga, semakin
besar liquidity risk-nya.
h. Risiko
nilai tukar
Risiko
yang disebabkan oleh fluktuasi mata uang.
i.
Risiko negara (disebut juga politycal
risk)
Dengan banyaknya investor yang berinvestasi secara
internasional, baik secara langsung
ataupun tidak langsung, stabilitas dan kelangsungan hidup ekonomi suatu negara perlu dipertimbangkan.[10]
6.
Faktor-faktor yang Menentukan Investasi
Para ahli ekonomi sependapat bahwa investasi sangat
ditentukan oleh beberapa faktor (Sukirno ; 1981 ; 185) diantaranya : 1. Ramalan
mengenai keadaan di masa yang akan datang. Ramalan yang menunjukkan bahwa
keadaan perekonomian akan menjadi lebih baik lagi di masa depan seperti harga
akan tetap stabil, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat akan
berkembang dengan cepat merupakan keadaan yang akan mendorong pertumbuhan
investasi. Makin baik keadaan masa depan maka makin besar keuntungan yang akan
diperoleh pengusaha sehingga mereka akan lebih terdorong untuk melakukan
investasi. 2. Tingkat bunga, tingkat bunga dapat mempengaruhi pengusaha dalam
memutuskan atau melakukan investasi. Suatu keadaan dimana jika pendapatan yang
akan diperoleh dari membungakan tabungannya jauh lebih besar dari pada
keuntungan yang akan diperoleh jika berinvestasi maka kemungkinan besar akan
membungakan uangnya dan tidak melakukan investasi. 3. Perubahan dan
perkembangan teknologi, semakin banyak perkembangan teknologi yang dibuat makin
banyak pula kegiatan pembaharuan yang dilakukan pengusaha seperti membeli
barang-barang modal baru, mendirikan pabrik baru pada akhirnya akan
meningkatkan investasi.[11]
4. Tingkat pendapatan nasional, Investasi cenderung mencapai tingkat yang lebih
besar apabila pendapatan nasional semakin besar jumlahnya begitu juga
sebaliknya. 5. Keuntungan yang diharapkan.
7.
Pengaruh investasi
terhadap pertumbuhan ekonomi
Pertumbuhan
ekonomi sampai saat ini belum menuai titik pandang yang sama. Hal tersebut
dikarenakan setiap para ahli memberikan definisi berdasarkan kondisi yang
terjadi pada saat sang ahli hidup. Namun di bawah ini ada beberapa ahli
memberikan definisi tentang pertumbuhan ekonomi pada saat ini. Bahwa
pertumbuhan ekonomi yaitu sebagai suatu proses kenaikan output perkapita dalam
jangka panjang (boediono,1985).
Apabila dalam suatu negara mampu
menyediakan semakin banyaknya barang ekonomi kepada penduduknya hal ini tumbuh
sesuai dengan kemampuan tekhnologi dan penyesuaian kelembagaan ideologo yang
diperlukan dalan rangka pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan jangka panjang
(Kuznets dalam jhingan, 1994).
Pertumbuhan ekonomi sebagai suatu proses peningkatan
produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat (Djoyohadikusumo
dalam inna,2000). Sedangkan menurut (kunarjo dalam hasanuddin, 2003) bahwa
untuk mencapai pertumbuhan diperlukan investasi yang memadai sedangkan untuk
pencapaian pertumbuhan yang diinginkan dibutuhkan mekanisme pembangunan yang
lebih sistematis yaitu gerakan kedepan dari suatu sistem yang berdimensi pada
produksi, pendapatan, tingkat hidup , kelembagaan serta kebijaksanaan. Jadi
pertumbuhan ekonomi mengandung konotasi dinamis yakni perubahan atau perkembangan
dari waktu ke waktu yang berati didalamnya terjadi proses, waktu dan penduduk
selaku pelaku ekonomi.
8.
Investasi
Syariah
a.
Investasi
menurut Pandangan Islam
Mengacu
pada tulisan Sumiyanto (2009) dalam situs Institute of Sharia Economic Studies:
“Ististmar, berarti investasi, berasal dari kata
ististmar yang artinya menjadikan berbuah (berkembang) dan bertambah jumlahnya.
Ististmar islami merupakan satu kegiatan yang sangat
positif yang harus dilakukan oleh manusia dan harus dilandasi syariah Islam. Karena itu pula maka ia
harus mampu menyelaraskan posisinya sebagai lahan
yang akan menerapkan prinsip-prinsip dan tujuan disyariatkannya ekonomi Islam”.
Investasi
pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap
harta ada zakatnya.[12]
Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya.
Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar
bertambah.
b.
Pengertian
Investasi Syariah
Investasi
secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk
mengembangkan harta. Selain daripada itu tujuan investasi merupakan suatu
komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat
sekarang ini, dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang
akan datang.[13]
Dalam
kamus istilah pasar modal dan keuangan kata investasi diartikan sebagai
penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan
memperoleh keuntungan. Dalam kamus lengkap ekonomi, investasi didefinisikan
sebagai penukaran uang dengan bentuk- bentuk kekayaan lain, seperti saham atau
harta tidak bergerak yang diharapkan dapat ditahan selama periode tertentu
supaya menghasilkan pendapatan. Umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu:
investasi pada asset financial dan
investasi pada asset riil.
Dalam
literatur Islam memang tidak ditemukan adanya terminology investasi, akan
tetapi kegiatan investasi keuangan menurut syariah dapat berkaitan dengan
kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, dimana kegiatan usaha dapat berbentuk
usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau aset maupun jasa. Namun yang
pasti, investasi keuangan syariah harus berkaitan dengan kegiatan sektor-sektor
yang berbasis syariah.
Dalam
al-Quran surat at-Taubah ayat 34 menjelaskan tentang larangan bagi umat islam
terhadap penimbunan harta atau dana yang menganggur (idle), yang berbunyi
sebagai berikut:
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZÏW2 ÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur `tã È@Î6y «!$# 3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At- Taubah/9:34)
Didalam
ayat tersebut terkandung sebuah himbauan untuk memutarkan uang supaya tidak
beredar dikalangan tertentu saja, yaitu dengan cara menginvestasikan hartanya
dengan cara melakukan bisnis yang halal. Investasi secara syariah harus
berdasarkan konsep transaksi keuangan syariah. Transaksi keuangan non syariah
dengan transaksi keuangan syariah tidak dapat dibeda-bedakan semata-mata dalam keadaan
riba yang diterjemahkan secara mutlak dalam bentuk bunga bank.[14]
Disamping riba, suatu transaksi baru dapat dikatakan transaksi syariah bila
juga telah menghindari keadaan gharar (ketidak jelasan) dan maisir (spekulasi
murni) yang dilarang serta apabila pemilik harta juga mengambil resiko atas
potensi hasil yang diperoleh. Karena itu untuk memahami konsep investasi
syariah harus dikembangkan dahulu pengertian transaksi keuangan menurut syariah
Islam.
Hal
tersebut diterangkan dalam firman Allah Swt:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.an-Nisaa/4:29)
Yang
dimaksud dengan perniagaan adalah berbagai jenis transaksi niaga dan tidak
terbatas pada jual beli atau perdagangan saja. Termasuk transaksi-transaksi
yang tidak secara tunai dan dapat memberi efek pembiayaan dari suatu pihak
kepada pihak lain. Bilamana dalam perniagaan tersebut tidak dilakukan secara
tunai, harus dibuat perjanjian/kontrak secara tertulis[15].
Para pihak yang mengadakan akad tersebut memiliki kewajiban legal dan moral
untuk memenuhi perjanjian/kontrak tersebut.
9.
Landasan
Investasi Syariah
Menurut
al-Quran tujuan dari semua aktifitas manusia diniatkan untuk memperoleh keridhaan
Allah, karena aktivitas yang mencari keridhaan Allah ini merupakan yang lebih
besar dari seluruh aktifitas.
Hal
tersebut diterangkan dalam firman Allah Swt:
ÆÏBur Ĩ$¨Y9$# `tB Ìô±o çm|¡øÿtR uä!$tóÏGö/$# ÉV$|ÊósD «!$# 3 ª!$#ur 8$râäu Ï$t6Ïèø9$$Î/ ÇËÉÐÈ
Artinya:
Dan
di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah
Maha Penyantun kepada hamba- hamba-Nya.
(al-Baqarah : 207)
Dengan
demikian maka investasi kepemilikan dan kekayaan seseorang itu dalam hal-hal
yang benar tidak mungkin untuk dilewatkan penekanannya. Investasi yang baik
adalah ditujukan untuk mencapai ridha Allah. Karena kekayaan Allah itu adalah
tanpa batas dan tidak pernah habis.
Jika
pemborosan dalam belanja tidak diinginkan, menyimpan uang ‘tidur’ dengan tegas
juga dikecam dalam al-Quran dan sunnah. Berbagai sumber daya yang diberikan
oleh Allah dimaksudkan untuk digunakan bagi kemanfaatan seseorang (dalam
batas-batas yang diizinkan oleh Islam), maupun bagi kemanfaatan orang lain.
Dari Syuhaib ar Ar Rumi ra., bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan (untuk
berinvestasi), pertama menjual dengan tempo pembayaran (Murabahah), kedua
Muqaradhah (nama lain dari Mudharabah), dan ketiga mencampurkan tepung dengan
gandum untuk kepentingan rumah bukan untuk diperjualbelikan”.
Nabi tidak setuju membiarkan sumber daya secara
tidak produktif (selektif dalam berinvestasi), “Berikanlah kesempatan
kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri,
dan jika hal itu tidak dilakukannya hendaknya diberikan pada orang lain agar
memanfaatkannya”.
Khalifah Umar juga menekankan agar umat Islam
menggunakan modal mereka secara produktif dengan berkata: “Mereka yang
mempunyai uang perlu mengembangkannya/ menginvestasikannya”.
Dari dalil-dalil di atas, maka setiap individu
muslim maupun kelompok atau investor institusional dalam melakukan investasi
hendaknya memiliki pengetahuan dan skill investasi dalam merencanakan,
mengimpelemntasikan dan mengawsai dana investasi, yang umumnya disebut
manajemen investasi[16].
Disamping itu, para investor hendaknya melakukan keterpaduan antara teori dan
praktik, yang secara teoritis baik dalail naqli maupun aqli bukanlah hal yang
sulit.
Namun tidak demikian halnya ketika dalam praktik
yang sesungguhnya, dimana investor menghadapi kendala dari klien, pemerintah,
dan agama (syariah) dalam bentuk pembatasan dan peraturan. Dalam syariah,
khususnya dalam aspek fiqh muamalah, dianjurkan
untuk
melakukan tahapan dalam berinvestasi: pertama melakukan penetapan sasaran
investasi, kedua membuat kebijakan investasi, ketiga memilih strategi
portfolio, memilih aktiva, dan kelima mengukur dan mengevaluasi kinerja.
10. Instrumen
Investasi
1. Sertifikat
Deposito (Certificates of Deposit)
Adalah surat Deposito di Bank yang tidak dapat
ditarik pada periode tertentu dan bank tetap membayar bagi hasilnya. Surat
deposito ini dapat diperjualbelikan kepada investor lain, sesuai dengan
perkembangan bagi hasil usaha bank. CD ini bisa dijadikan sebagai jaminan untuk
pembiyaan baik bagi bank maupun invetor itu sendiri. Prinsip umum yang
dilakukan dalam Deposito biasanya adalah Mudharabah.
2. Saham
Investasi dalam Saham adalah pemberian modal kepada
perusahaan yang digunakan untuk pengembangan usahanya. Umumnya investor yang
tertarik pada saham tak lain adalah pembagian deviden (dividend income) dan
keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain)[17].
Investasi saham umumnya jangka panjang dan penuh dengan ketidakpastian alias
risiko.
Bagi para investor saham, hendaknya memahami
faktor-faktor
dalam
Investasi Saham :
·
Expected Rate of Return (tingkat
imbal hasil harapan) yang tergantung dari harga pembelian, deviden dan kenaikan
harga
·
Risk,
yaitu penyimpangan dari tingkat imbal hasil yang diharapkan, yaitu terjadinya
kerugian pada usaha perusahaan yang berdampak tidak ada pembagian deviden.
·
Risk Premium yaitu
besarnya tambahan tingkat imbal hasil yang diharapkan sebagai kompensasi atas
kesanggupan untuk menanggung risiko.
·
Taxes (pajak,
yaitu pendapatan dividen kena pajak ermasuk capital gain.
·
Transaction Cost (biaya
transaksi), yaitu biaya setiap transaksi perdagangan di bursa efek.
Untuk jenis instrument ini bisa menggunakan akad
Mudharabah maupun Musyarakah.
3. Reksa
Dana
Reksadana bertujuan untuk mengumpulkan dana
darimasyarakat yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian
diinvestasikan pada instrument-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Jenis
instrumen itu biasanya, saham. Obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta
asing dan surat jangka pendek (commercial paper).
Reksadana Syariah termasuk dalam kategori reksadana
terbuka (kontrak investasi kolektif), dan instrument investasi yang dipilih
dalam portfolionya dikategorikan halal. Diaktakan halal, jika pihak yang
menerbitkan instrument investasi tersebut tidak melakukan usaha yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak melakukan riba atau
membungakan uang[18].
Jadi saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang
usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman atau sejenis, atau
yang berbau maksiat, perjuadian, pornografi, dsb bukan termasuk portfolio
reksadana syariah.
Untuk pasar Indonesia ada tiga jenis reksadana,
yaitu Danareksa Syariah (reksadana saham/equity fund), Danareksa Syariah
Berimbang (reksadana campuran/balanced fund) yang dikelola oleh PT.
Danareksa Investment Management. dan PNM Syariah (reksadana campuran,
dan
PUAS) dikelola oleh PNM IM.
Untuk menilai kinerja reksadana syariah, berpatokan
pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unitnya dan acuan kepada kinerja Indeks
harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu Jakarta Islamic Index.
Dengan dikeluarkannya fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001
tangal 18 April 2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi untuk Reksa Dana
Syariah, maka prinsip dasar aktifitas tersebut menggunakan akad Mudharabah atau
Qiradh.
4. Obligasi
atau Commercial Paper
a. Obligasi
adalah surat hutang jangka panjang dengan nilai nominal (nilai pari/par value)
dan jangka waktu jatuh tempo tertentu yang diterbitkan oleh suatu lembaga.
Penerbit obligasi biasanya adalah perusahaan swasta atau BUMN dan bisa juga
pemerintah (pusat maupun daerah).
b. Fungsi
dari obligasi adalah untuk mendapatkan dana segar dan digunakan untuk modal
usaha atau pembiayaan kepada pihak lain (proyek-usaha).
c. Salah
satu jenis obligasi yang sering beredar sekarang adalah Coupon Bond) dengan
tingkat bunga tetap (fixed). Obligasi ini mirip dengan Deposito uang di bank.
Bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1
tahun sekali dan biasanya dinyatakan dalam tingkat pembayaran kupon (coupon
rate). Ketika obligasi jatuh tempo, penerbit harus membayar sebesar nilai
parinya. Minimum obligasi bernilai Rp 1 miliar. Pemegang obligasi bisa
menjualnya kepada pihak lain sebelum jatuh tempo. Untuk mempengaruhi para
investor, maka obligasi (coupon rate) dijual umumnya lebih tinggi
daripada deposito dan juga dipengaruhi oleh tingkat risiko perusahaan penerbit.
Dalam konteks obligasi, besarnya tingkat imbal hasil
disebut yield, sedangkan jika surat obligasinya dijual dengan investor
lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai pari (nominal)
maka
selisih nilai jual tersebut disebut capital gain.
Jenis obligasi lain yang cukup menarik adalah
Obligasi Konversi, yaitu ada hak bagi pemegang obligasi untuk melakukan konversi
atas obligasi menjadi saham. Singkatnya,
sebuah
obligasi konversi (Convertible Bond) memberikan hak (opsi) kepada
pemegangnya untuk menukarkan obligasi dengan sejumlah saham, pada suatu periode
tertentu yang telah ditetapkan, Jadi, sebetulnya obligasi konversi ini
merupakan suatu kombinasi yang unik antara sebuah obligasi, saham, dan option.
5. Investasi
Pembiayaan Pola Mitra
Merupakan suatu kebanggaan buat kita semua, bahwa
ternyata para bankir muslim telah berhasil memperkenalkan konsep investasi bagi
hasil (profit-and-loss-sharing) dalam commercial banking. Dalam praktik
tersebut, dana depositolah sebagai salah satu dana terpenting yang dilakukan
oleh bank syari`ah dalam berinvestasi. Prinsip Profit atau Loss tersebut
kemudian
didistribusikan terhadap tiga pihak yang terlibat yaitu, depositor, bank dan
entrepreneur (nasabah) dalam bentuk ratio (nisbah) yang disepakati bersama.
Prinsip yang dilakukan oleh bankir muslim tersebut menggunakan prinsip
Mudharabah (Participatory Financing)[19].
Bagi setiap account investasi dalam bentuk time
deposit, bank menawarkan dan kadangkala sudah diformat sedemikian rupa bahwa
dana tersebut dialokasikan untuk investasi
mudharabah yang bersifat terbuka (Mudharabah Mutlaqah), artinya bank
mempunyai banyak proyek yang akan didanai (lebih dari satu). Dari segi konrak
inilah kemudian, bank meminta
pernyataan
perwakilan dari pihak deposan untuk diinvestasikan ke jenis investasi apa saja
asalkan halal dan profit.
11. Prinsip dan Tujuan investasi
Syariah
a.
Landasan
investasi Islam
Ada
dua hal yang menjadi landasan dalam ekonomi Islam, yaitu al- Quran dan Hadits.
Hukum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut secara konseptual dan
prinsip adalah hukum yang tidak dapat diubah-ubah. Setidaknya ada empat
landasan normatif dalam etika islami, yang dapat dipresentasikan dalam aksioma
etika yaitu :
1) Landasan
Tauhid
Landasan
tauhid merupakan landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi bagi setiap
muslim dalam melangkah menjalankan fungsi hidupnya, diantaranya adalah
menjalankan fungsi aktivitas . ekonomi.
Makna tauhid dalam konteks ekonomi Islam adalah kepercayaan penuh dan murni
terhadap ke-Esaan Tuhan, yang secara khusus menunjukkan dimensi vertikal.
2) Landasan Keadilan dan Kesejajaran
Adil
merupakan salah satu nilai-nilai ekonomi yang ditetapkan dalam Islam. Landasan
keadilan dalam ekonomi berkaitan dengan pembagian manfaat kepada semua komponen
dan pihak yang terlibat dalam usaha ekonomi. Landasan kesejajaran berkaitan dengan
kewajiban terjadinya sirkulasi kekayaan pada semua anggotamayarakat dan
mencegah terjadinya konsentrasi ekonomi hanya pada segelintir orang.
3) Landasan
Kehendak Bebas
Dalam
pandangan Islam, manusia secara sunnatullah terlahir dengan memiliki kehendak
bebas, yakni potensi menentukan pilihan yang beragam. Oleh karena kebebasan
manusia tidak dibatasi, maka manusia memiliki kebebasan pula untuk menentukan
pilihan yang salah ataupun yang benar.
4) Landasan
Pertanggungjawaban
Aksioma
tanggung jawab ini erat kaitannya dengan aksioma kebebasan, karena kedua
aksioma tersebut merupakan pasangan alamiah. Dalam hal ini pemberian segala
kebebasan usaha yang dilakukan manusia tidak terlepas dari pertanggungjawaban
atas apa yang telah dilakukannya.[20]
b.
Tujuan
investasi syariah
Didalam
investasi konvensional, memperoleh untung sebesar- besarnya dengan meminimalkan
pengorbanan merupakan sebuah tujuan yang diimpikan atau merupakan tujuan utama
dalam berinvestasi karena investasi konvensional dilakukan demi mendapatkan
keuntungan maksimal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa memperdulikan
nasib orang lain. Sampai-sampai banyak cara yang ditempuh untuk meraih tujuan
tersebut, bahkan kadang sampai menghalalkan berbagai cara demi tujuannya
tersebut.
Berbeda
dengan tujuan investasi konvensional, investasi syariah sangat menjunjung
tinggi nilai-nilai moral yang terkandung dalam al- Quran maupun sunah. Alasan
mengapa seseorang atau suatu perusahaan melakukan investasi antara lain:
1) Untuk
mendapatkan kehidupan yang lebih layak dimasa yang akan datang. Setiap orang
pasti ingin meningkatkan taraf hidup atau setiap perusahaan pasti ingin
memajukan perusahaannya dimasa yang akan datang.
2) Mengurangi
tekanan inflasi. Dengan melakukan investasi, seseorang atau perusahaan dapat
menghindarkan kekayaannya agar tidak merosot nilainya dikarenakan inflasi.
3) Dorongan
untuk menghemat pajak. Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi salah
satunya yaitu fasilitas pajak yang diberikan kepada seseorang atau suatu
perusahaan yang melakukan investasi.
12. Prinsip-Prinsip Umum Investasi Syariah
a.
Prinsip halal dan thayyib
Allah
SWT berfirman dalam (QS. Al-Baqarah : 168) yang berbunyi:
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ wur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ
Artinya:
“Hai Sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat
di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena
sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(QS. Al-Baqarah : 168)
Dengan
dasar ayat di atas maka pembiayaan dan invetasi hanya dapat dilakukan pada
asset atau kegiatan usaha yang halal, tahir, spesifik tidak membahayakan, bermanfaat dan merupakan
kegiatan usaha yang spesifik dan dapat dilakukan bagi hasil dari manfaat yang
timbul.
b. Prinsip
transparasi guna menghindari kondisi yang gharar (sesuatu yang tidak diketahui
pasti akan keberadaannya) dan berbau maysir. Praktek gharar dan spekulatif
dalam berinvestasi akan menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan
kerugian, dikarenakan tidak dapat memperlihatkan secara transparan mengenai
proses dan keuntungan (laba) yang diperoleh. Dengan demikian pemilik harta
(investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang
melebihi kemampuannya yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat
dihindari.
c. Prinsip
keadilan dan persamaan bisnis merupakan suatu keharusan, dalam hal memilih
jenis investasi, kebijakan pengambilan keuntungannya agar senantiasa diarahkan
pada suatu kegiatan bisnis yang berorientasi pada pendekatan proses dan cara
yang benar dalam memperoleh keuntungan, dan bukan pendekatan yang semata mengedepankan
besaran nominal hasil keuntungan yang diperoleh. Oleh karenanya, Islam melarang
segala macam usaha yang berbasis pada praktek riba, karena riba merupakan
instrumen transaksi bisnis yang bersifat tidak adil, diskriminatif dan
eksploitatif.
d. Dari
segi penawaran (supply) maupun permintaan (demand), pemilik harta (investor)
dan pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan self regulating organization
lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja
mekanime pasar.
13. Norma Berinvestasi Syariah
Prinsip
dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan yang ditawarkan adalah
sebagai berikut:
a. Uang
sebagai alat pertukaran bukan komoditas perdagangan, dimana
fungsi
uang adalah sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan
daya
beli suatu barang atau harta.
b. Setiap
transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di
salah satu pihak, baik sengaja maupun tidak sengaja.
c. Transaksi
dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi
yang zalim.
d. Dalam
transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung risiko.
e. Risiko
yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang lebih
besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko.
f.
Manajemen yang diterapkan adalah
manajemen Islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak
asasi manusia serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
6. Rambu-Rambu Investasi Syariah
a. Terbebas
dari unsur riba
Riba
merupakan kelebihan yang tidak ada padanan pengganti yang tidak dibenarkan
syariah yang diisyaratkan oleh satu dari dua orang yang berakad. Adapun jenis
barang ribawi ada 6(enam), barang-barang tersebut adalah emas, perak, garam,
tepung, gandum, dan kurma. Uang dikategorikan dalam kategori emas dan perak,
sedangkan bahan makanan pokok selain yang tersebut diatas adalah seluruh bahan makanan
pokok yang berlaku pada setiap negeri tempat tinggal.
b.
Terhindar dari unsur haram
Haram
merupakan sesuatu yang disediakan hukuman bagi yang melakukan dan disediakan
pahala bagi yang meninggalkannya karena diniatkan untuk menjalankan syariatnya.
Haram
secara garis besar dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu pertama, haram secara zatnya
seperti: babi, khamr, darah, bangkai, perjudian adalah contoh sesuatu yang
haram secara zat. Kedua, haram selain karena bendanya yaitu suatu kegiatan yang
obyek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena
zatnya; artinya benda-benda tersebut benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan),
akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur; tadlis,
taghrir/ gharar, riba dan terjadinya ; ikhtikardan bay najash.
c. Terhindar
dari unsur gharar
Gharar
termasuk salah satu unsur yang membuat suatu benda jadi haram. Gharar lebih
dikenal dengan ketidakpastian atau risiko. Gharar dalam ilmu fiqh muamalah
berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi,
atau mengambil risisko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau
memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
d.
Terhindar dari unsur judi (maysir)
Maysir
merupakan suatu bentuk objek yang diartikan
sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu. Dikatakan memudahkan sesuatu
karena seseorang yang seharusnya menempuh jalan yang susah payah akan tetapi
mencari jalan pintas dengan harapan dapat mencapai apa yang dikehendaki, walaupun jalan pintas tersebut
bertentangan dengan nilai serta aturan syariah.
e. Terhindar
dari unsur syubhat
Syubhat
adalah sesuatu perkara yang bercampur (antara halal dan haram) akan tetapi
tidak diketahui secara pasti apakah ia sesuatu yang halal atau haram, dan
apakah ia hak ataukah batil. Seorang investor muslim
disarankan menjauhi aktivitas investasi yang beraroma syubhat, karena
jika hal tersebut tetap dilakukan, maka pada hakikatnya telah terjerumus pada
suatu yang haram, sebagaimana apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dan
fuqaha.
14. Investasi Emas
Emas
merupakan logam mulia yang sangat diminati oleh banyak orang. Orang rela
mengeluarkan dana yang cukup besar untuk mendapatkan logam mulia yang memiliki
beragam bentuk ini. Pada umumnya orang memilih berinvestasi dalam bentuk emas
untuk memperoleh keuntungan dalam jangka panjang[21].
Emas juga bisa digunakan untuk koleksi dan perhiasan. Investasi emas juga bisa
dibilang praktis karena bisa dilakukan semua golongan mulai dari ibu rumah
tangga, pekerja bergaji pas-pasan atau profesional karena emas bisa dibeli
mulai dari 1 gram.
Ada
beberapa alasan emas menjadi sebuah investasi yang banyak diminati masyarakat,
antara lain:
a. Keamanan (Security)
Uang
di Bank akan hilang secara perlahan oleh karena biaya administrasi, biaya-biaya
lainnya, pajak bunga 20%, tingkat suku bunga rendah dan terbatas, jaminan dari pemerintah
(LPS) yang terbatas hanya Rp. 100 juta/nomor rekening. Pada Lembaga Investasi
lainnya dikenakan biaya broker, administrasi, pajak dan sebagainya.
b.
Perlindungan (Protection)
Inflasi,
deflasi adalah perampok yang tidak kelihatan, masalah klasik yang sudah
berabad-abad namun secara perlahan tapi pasti akan mengerosi aset. Semakin
tinggi laju inflasi berpengaruh pada semakin tingginya harga emas. Seluruh
dunia mengalami inflasi rata-rata 2-3% pertahun, di USA 3 – 4%/th di Indonesia
5 – 6%/th. Menurut data statistik bila inflasi 10% maka harga emas naik 13%,
bila inflasi 20% maka harga emas naik 30%, bila inflasi 100% maka harga emas
naik 300%. Jika di Indonesia rata-rata inflasi 6%/th maka dapat dipastikan harga
Emas 5 tahun mendatang setidaknya naik 50% dari harga saat ini, bandingkan
dengan deposito yang hanya 30%/ 5th dikurangi pajak.
c. Mudah
dicairkan (Liquiditas tinggi)
Investasi
properti, deposito, saham, obligasi, kendaraan, karya seni memerlukan waktu
lebih dari satu hari untuk dicairkan karena pembeli dan peminatnya terbatas dan
nilainya pun ada kemungkinan menyusut oleh inflasi, brokers fee, tax dan
administrasi, tetapi dengan emas dapat segera dicairkan di ribuan toko emas,
pegadaian, lembaga keuangan (sebagai jaminan) dengan mudah dan nilainya
mengikuti harga pasaran internasional yang terus menguat.
d.
Menguntungkan
(Profitable)
Nilai
emas itu stabil dan cenderung menguat nilainya. Emas cocok untuk disimpan
jangka menengah-jangka panjang. Tahun 2001 harga Logam Mulia .9999 rata-rata
US$ 272 / troy ounce = 31,103 gram. Sekarang Januari 2010 dikisaran US$
1000-1100 / troy ounce bahkan sempat menyentuh US$ 1200 / troy ounce seiring
dengan kenaikan harga minyak dunia.
e. Resiko rendah (Low Risk)
Emas
tidak ada biaya penyusutan nilai, hanya beban untuk biaya safe deposit box jika
disimpan di bank. Nilai emas untuk jangka pendek berfluktuasi namun sejak 7
tahun terakhir nilainya terus menaik, lebih dari 260% atau 37.5%/tahun dan akan
terus naik. Resiko terburuk dari Investasi
Emas yaitu hilang (jika menyimpannya tidak benar) dicuri atau dirampok, namun
ini pun kemungkinannya kecil sekali.
Untuk
menguatkan alasan bahwa emas adalah investasi yang sangat menarik yang mampu
menjaga harta dari perampokan yang tidak terlihat “inflasi”, terdapat kutipan sebuah hadits Rasulullah SAW:
Dari Urwah Al-Bariqi r.a.
(katanya): Sesungguhnya Nabi saw. Memberinya uang satu dinar untuk dia belikan
hewan qurban atau seekor kambing; Lalu dengan uang itu dia membeli dua ekor
kambing, kemudian dia menjual salah satu dari keduanya dengan harga satu dinar,
lalu dia mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa seekor kambing dan uang satu
dinar; Maka Nabi saw. Mendo’akan baginya supaya dalam jual belinya dia mendapat
berkah (tambahan kebaikan); Urwah itu seandainya dia membeli tanahpun dia
selalu mendapat keuntungan dalam jual belinya. Diriwayatkan oleh: Al Khamsah
selain An Nasa’I (jadi hanya: Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah); Dan Al
Bukhari telah meriwayatkan Hadits yang sama kandungan isinya dengan Hadits itu
tetapi beliau tidak menyusun matan seperti itu. At Tirmidzi meriwayatkan Hadits
penguat bagi Hadits tersebut, dari Hadits bin Hizam.
15.
Keuntungan berinvestasi emas
1.
Perlindungan Nilai Asset
Bila
inflasi tinggi, harga emas akan naik lebih tinggi. Semakin tinggi inflasi,
semakin tinggi kenaikan harga emas. Jika kurs dollar naik,harga emas juga akan
naik.
2.
Sarana Menabung Paling Efektif Untuk Tujuan Tertentu
Karena
harga emas berkembang menurut kenaikan inflasi, maka emas aman dipakai sebagai
sarana menabung untuk keperluan naik haji, pernikahan, uang muka rumah maupun
pendidikan anak.
3.
Emas gampang diperoleh dan sangat liquid
Emas
mudah untuk dibeli dan dijual kembali dimana saja. Harga emas di seluruh
indonesia juga relatif sama. Kita bisa membeli emas di Jakarta dan dijual
kembali di Makasar dengan harga yang sama.
g.
Kekurangan investasi emas antara lain:
1.
Kekurangannya terutama pada segi storage
dan handling.
Menyimpan
“hard asset” seperti emas relatif beresiko dan mahal. Selain itu, apabila
penyimpanan kurang baik, walau dibungkus protective cover, memungkinkan
terjadinya oksidasi dan perubahan warna[22].
Khusus emas berbentuk koin, kalau jatuh, penyok, atau cuil (chipped), sulit
untuk di-treatment ulang dan bisa mengurangi harga. Emas kurang cocok untuk para
investor yang ceroboh.
2.
Return-nya relatif stabil dan kalah menggairahkan bila dibandingkan saham atau
properti. Juga, sangat tidak disarankan untuk berinvestasi emas hanya dalam
jangka pendek (1 tahun atau kurang)[23].
Upaya-Upaya Yang
Dilakukan Untuk Mencegah Nvestasi Bodong
Selama ini
upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah investasi bodong terkesan hanya upaya
yang bersifat kuratif (baca : ditangani secara hukum setelah kasusnya mucul di
ditengah masyarakat dan sudah terlanjur banyak anggota masyarakat yang
dirugikan. Dalam perjalanannya setelah kasus muncul dan ditangani secara
kuratif tersebut, dikemudian hari muncul kembali. Sepertinya masyarakat tidak
jera dengan kejadian yang menimpa anggota masyarakat sebelumnya. Sesekali
muncul juga tindakan atau upaya preventif dari pihak pembuat kebijakan untuk
mencegah kegiatan yang sering merugikan masyarakat tersebut seperti pembentukan
kerja-sama antar instansi terkait dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).
Namun nampaknya belum mendatangkan hasil yang optimal dan menimbulkan efek
jera, terbukti kasus-kasus serupa mencul kembali diberbagai tempat. Selain itu
juga pasalpasal sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam pasal 46 sampai
dengan 50A jarang dituduhkan kepada para pelaku penghimpun dana ilegal, padahal
kalau diterapkan setidaknya kan menimbulkan aspek jera karena cukup beratnya
sanksi pidananya.
Akhir-akhir ini
juga muncul wacana dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni lembaga yang
akan memiliki otoritas mengawasi perbankan dan lembaga keuangan lain. Pada
suatu kesempatan Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan bahwa lembaganya
memiliki jurus khusus untuk mencegah penipuan investasi di masyarakat. Upaya
dimulai dari pemberian infromasi melalui media massa hingga memproses secara
hukum oleh tim waspada investasi. Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan telah
menyiapkan iklan di radio mengenai cara berinvestasi dan solusi jika terjadi
penipuan. Cara tersebut dinilai dapat mencegah masyarakat sebelum menjadi
korban. Jadi dapat mengingatkan agar tidak mudah diimingi supaya tidak
mengeluarkan uang.
Selain itu
lembaganya berencana membuat iklan di relevisi. Tujuannya supaya
masyarakat yang mendapat informasi itu
menjadi lebih banyak. Langkah itu diharapkan akan
memberikan edukasi kepada masyarakat.
Iklan di radio dan televisi merupakan aspek pencegahan, lebh menekankan pada
edukasi. Ojk telah menyiapkan pula Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau
Financial Customer care (FCC). OJK juga mempersiapkan satuan tugas waspada
investasi. Satgas akan melingkupi sembilan instansi, yaitu OJK, BI, Jagung,
Polri, PPATK, Kemendag, Kemenkop dan UKM, Kemenkoinfo serta BKPM. Sekarang
dalam tahap penyusunan tim. OJK sebagai koordinator meminta seluruh kemenrian
dan lembaga itu mengirimkan wakil mereka. Tim akan dilengkap dengan SOP dalam
melaksanakan kewenangannya. Pembentukan
tim terlambat karena menunggu penandatangan MOU.( Suara Merdeka, Jumat 17 Mei
2013.)
KESIMPULAN
Setiap
investasi yang menawarkan return tinggi pasti memiliki risiko yang setara, termasuk
yang membawa-bawa label syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN) juga harus lebih
pintar dan selektif dalam memberikan sertifikat. Di lain sisi, bank-bank harus
lebih giat mengedukasi masyarakat dan jangan hanya mengejar pertumbuhan bisnis
dengan menawarkan produk-produk yang bermuatan spekulasi, apalagi melanggar
prinsip syariah. Masyarakat pun mesti lebih cermat dan dapat membedakan mana
produk perbankan yang aman dan mana produk investasi yang berisiko tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Al Quran digital
Fabozzi,
Frank J, Manajemen investasi, Jakarta: Salemba Empat , 1999
Dalimuthe, Zuliani dan Budi Wibowo. 2006. Investasi. Jakarta. Salemba Empat.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, 2008. Investasi
pada Pasar Modal Syariah, Jakarta : Kencana
Manurung, Adler Haymans. 2012. Konsep dan Empiris Teori Investasi. Jakarta: PT. Adler Manurung Press
Jogianto.
2000. Teori Portofolio Dan Analisis
Investasi, edisi kedua BPFE. Jogjakarta.
Tandelilin,
Eduardus. 2001. Analisis Investasi Dan
Manajemen Portofolio. Yogyakarta. BPFE Yogjakarta
Halim, Abdul. 2002. Analisis
Investasi, salemba Empat. Jakarta.
Nafik,
Muhammad. 2009. Bursa Efek dan Investasi
Syariah, PT. Serambi Ilmu Semesta. Jakarta.
Salim
dan Budi Sutrisno, 2008. Hukum Investasi
di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Salim,
Joko, 2010. Jangan Investasi Emas, Jakarta:
Visi Media
Achsien,
Inggi H., 2000, Investasi Syariah di
Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen
Portofolio Syariah, cet. II, Jakarata: PT. Gramedia Pustaka Utama
Setiawan,
Aziz Budi. 2005. Reksadana Syariah:
Alternatif Investasi Islam. Jakarta: Hidayatullah
Irkhami,
Nafis. Analisis Resiko Dalam Investasi
Islam, STAIN Salatiga.
http://www.bukhoribra.wordpress.com.investasi-syari’ah
dipasarmodal.10april 2014
http://bapepam.go.id/pasar.modal/publikasi-pm/studi-pmsyari’ah.pdfdiakses10
april 2014
http://Investasi-secara-syariah/
http://Prinsip-prinsip-Ekonomi-Islam-dalam-Investasi/
[8]
Fakhrudin dan M Sopian
Hadianto, Perangkat dan Model Analisis
Investasi di Pasar Modal,
(Jakarta. Gramedia,
buku 1, 2001) hl. 12-13
[12] Ahmad
Rodoni, Investasi Syariah, (Jakarta:
Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009,
cet
1.), hl. 67
[14]
http://www.bukhoribra.wordpress.com.investasi-syari’ah
dipasarmodal.10april 2014
[15] Al-Wajiz
fi Fiqhis Sunnah wal Kitab al-‘Aziz.
[16]
http://Investasi-secara-syariah/
[19] Inggi
H. Achsien,. 2000, Investasi Syariah di
Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen
Portofolio Syariah, cet. II, (Jakarata: PT. Gramedia Pustaka Utama 2000),
hl.78-80
[23]
Joko
Salim. Jangan Investasi Emas, Jakarta:
Visi Media, hl. 13
Halo! Selamat Siang,
BalasHapusPerkenalkan sebelumnya, saya Elfira, dari Department Kemitraan Instaforex Company.
Kami ingin menawarkan kerjasama program afiliasi yang memungkinkan Anda mendapatkan $ 15-53 dari setiap lot pasar standar pelanggan Anda.
Jika Anda tertarik, silahkan hubungi saya dan saya akan memberikan rincian.
InstaForex memberikan semua mitra dengan peluang berikut:
- SUB-IB Program - menarik mitra dan mendapatkan komisi dari klien sub IB anda;
- jangkauan terluas materi promosi;
- konten gratis untuk situs web Anda;
- Statistik link referral canggih dalam Kabinet Mitra Anda;
- website siap pakai bebas untuk kenyamanan Anda;
- bonus kupon untuk mendorong pedagang;
- kampanye - "$ 500 Afiliasi Reward!";
- hadiah untuk mitra: undian dari gadget mobile (iPad, iPhone, Blackberry, atau Samsung Galaxy Tab);
- berbagai pilihan sistem pembayaran untuk account pengisian dan penarikan dana;
- dukungan dan pendekatan individu untuk setiap mitra.
Menjadi afiliasi sekarang dan mendapatkan materi informasi untuk situs web Anda dengan link afiliasi terintegrasi!
Kami akan senang untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan Anda.
Terima kasih atas perhatian yang diberikan, jika ada pertanyaan atau sudah melakukan pendaftaran, silahkan hubungi saya kembali.
Salam,
Elfira
Email:
Partners Department Instaforex.
InstaForex Group
Facebook: Elfiraifx
Skype: ElfiraIFX
WA: 08111779906
partners@mail4.instaforex.com
Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusFind your 밀양 출장샵 way around the casino, find where everything 영천 출장마사지 is located with these maps. Find hotels, 태백 출장마사지 motels, and places to stay closest 당진 출장마사지 to Borgata 영주 출장마사지 Casino