Oleh :
Yudistira Abdi Pane SE.I
Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm dan David Ricardo
Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm
Masalah
sewa tanah dan kaitannya dengan pemerataan kesempatan.
Sejalan
dengan pendekatan zahirinya, Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan
kesempatan berusaha dalam istinbat hukumnya di bidang ekonomi, sehingga
cenderung kepada prinsip-prinsip ekonomi sosial Islami yang mengarah kepada
kesejahteraan masyarakat banyak dan berlandaskan keadilan sosial dan
keseimbangan sesuai dengan petunjuk Al-qur’an dan Hadits. Oleh karena itu,
sebagian penulis kontemporer menyatakan sebagai perintis ekonomi sosialis yang
Islami. namun demikian, penilaian tersebut terlalu berlebihan dan cenderung
menarik-narik syariat Islam kepada suatu sistem ekonomi kontemporer produk
pemikiran Barat. Syariat Islam bukan merupakan sistem sosialis yang menekankan
kepemilikan kolektif sebagaimana pula bukan pemikiran kaum kapitalis yang
menekankan kepada kepemilikan individual. Diantara pernyataan Ibnu Hazm
berkenaan dengan sewa tanah adalah :
“Menyewakan
tanah sama sekali tidak diperbolehkan, baik untuk bercocok tanam, perkebunan,
mendirikan bangunan, ataupun segala sesuatu, baik untuk jangka pendek, jangka
panjang, maupun tanpa batas waktu tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun
dirham. Bila hal ini terjadi, hukum sewa-menyewa batal selamanya.”
Selanjutnya,
Ibnu Hazm menyatakan :
“Dalam
persoalan tanah, tidak boleh dilakukan kecuali muzara’ah (penggarapan tanah)
dengan sistem bagi hasil produksinya atau mugharasah (kerjasama penanaman).
Jika terdapat bangunan pada tanah itu, banyak atau sedikit, bangunan itu boleh
disewakan dan tanah itu ikut pada bangunan tetapi tidak masuk dalam penyewaan
sama sekali.”
Dengan
pernyataan tersebut, Ibnu Hazm memberikan tiga alternatif penggunaan tanah,
yaitu:
a.
Tanah dikerjakan atau digarap oleh pemiliknya
sendiri,
b.
Si pemilik mengizinkan orang lain menggarap
tanah tanpa sewa.
c.
Si pemilik memberikan kesempatan orang lain
untuk menggarapnya dengan bibit, alat, atau tenaga kerja yang berasal dari
dirinya, kemudian si pemilik memperoleh bagian dari hasilnya dengan persentasi
tertentu sesuai kesepakatan.
Hal ini
sebagaimana telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. dengan kaum Yahudi terhadap
tanah Khaibar. Dalam sistem ini, jika tanaman itu gagal, si penggarap
tidak dibebani tanggung jawab tertentu. Pandangan tersebut didasari pemahaman
zahiriyahnya sebagai berikut:
Dari
Rafi’ bin Khudaij r.a., ia berkata:
“Rasulullah Saw melarang penyewaan tanah” (Riwayat
Bukhari).
Dari
Jabir bin Abdillah r.a., ia berkata:
“Rasulullah
Saw melarang pengambilan upah atau bagian tertentu dari tanah”. (Riwayat Muslim)
Dari Abu
Hurairah r.a., ia berkata:
Rasulullah
Saw bersabda: “Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau
memberikannya kepada saudaranya. Jika ia menolak, tahanlah tanah tersebut”. (Riwayat Muslim)
Pandangan
Ibnu Hazm bertitik tolak dari status tanah sebagai barang yang tidak hancur (sil’ah
ghair istikhlakiyyat) yang pada umumnya peran hasil kerja dan kreasi
manusia tidak menonjol. Yang tampak ialah bahwa tanah itu merupakan ciptaan
Allah Swt dimana manusia tinggal memanfaatkannya dan mengklaim pemilikan dan
penguasaannya. Dengan demikian, kepemilikan tersebut tidak mutlak, tetapi
justru relatif selama ia memanfaatkannya.
Jika tidak memanfaatkannya, ia harus memberikan
kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkannya sesuai dengan asas
kepemilikan umum tanah sebagai ciptaan Allah Swt. Oleh karena itu, menurut Ibnu
Hazm, tanah tidak bisa disamakan dengan rumah atau peralatan yang secara nyata
merupakan hasil kerja dan jerih payah manusia untuk membuatnya sehingga dapat
disewakan.
Pemikiran Ekonomi
David Ricardo
David Ricardo lahir pada tahun 1772 di London, inggris, dari keluarga
Yahudi yang kaya. Dilihat dari background- nya, Ricardo tidak mempunyai bekal
pendidikan ekonomi yang tinggi. Namun, pekerjaannya dalam bidang pasar modal
yang sudah digelutinya sejak ia beusia empat belas tahun membuatnya faham
tentang dunia ekonomi. James Mill, ayah dari John Stuart Mill adalah orang yang
berjasa mendorong Ricardo untuk menulis tentang masalah-masalah ekonomi.
Ricardo diakui sebagai negosiator yang sangat ahli dan mahir dalam
operasi-operasi sulit dan rahasia, seperti arbitrage atau jual beli mata uang.
Dengan latar belakang pekerjaan di pasar modal, tak mengherankan
buku-bukunya yang Bank Notes (1811) banyak membahas tentang keuangan dan
perbankan. Tahun 1815 ia menerbitkan Easy on the influence of the low price of
corn on the profit of stock, yang pada 1817 judulnya diubah menjadi the
principles of political economy and taxation.
Ricardo penganut Laissez Faire, dan mengembangkan dasar teori nilai yang
terkenal dengan Labor theory of value. Pergaulannya sangat luas, dan kenal
dengan James Mill, Jeremy Bentham, Jen Baptiste Say. Perangkat teori yang
dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat pokok permasalahan, yaitu:
1. Teori
tentang nilai dan harga barang dan berkaitan dengan itu.
2. Teori
tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan
disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba.
3. Teori
tentang perdagangan internasional.
4. Teori
tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi..
Tentang teori nilai kerja dan upah, Ricardo menjelaskan bahwa nilai tukar
suatu barang ditentukan oleh ongkos yang perlu dikeluarkan untuk menghasilkan
barang tersebut. Ongkos itu berupa biaya untuk bahan mentah dan upah buruh yang
besarnya hanya untuk dapat bertahan hidup (subsistern). Atau sering disebut
dengan upah alami (upah yang hanya cukup untuk berthan hidup). Ricardo
berpendapat, jika harga yang ditetapkan lebih besar dibandingkan dengan
biaya-biaya (termasuk natural wage), maka dalam jangka panjang
perusahaan-perusahaan lainnya untuk masuk pasar. Masuknya perusahaan tersebut
akan mengakibatkan produksi meningkat, dan akibatnya kelebihan produksi pun
terjadi (over supply) di pasar. Keadaan itu akan mengakibatkan harga turun
kembali ke keadaan semula.
Ihwal teori distribusi Ricardo mempunyai tiga elemen teori sewa, sebuah
teori untuk menjelaskan upah, dan sebuah teori laba. Dalam teorinya tersebut,
Ricardo mengungkapakan bagaimana pendapatan nasional (national income) dibagi
menjadi tiga kategori ini, dan apa yang terjadi pada sewa, upah dan laba ketika
ekonomi tumbuh. Dalam analisis sewa, Ricardo sesungguhnya mengikuti Malthus
(1970), yakni teori sewa diferensial.
Sebagaimana dipahami bahwa jenis tanah berbeda-beda, ada yang subur,
kurang subur, dan tidak subur. Produktifitas tanah yang subur lebih tinggi.
Dengan demikian, untuk menghasilkan satu satuan unit produksi diperlukan
biaya-biaya (biaya rata-rata dan biaya marginal) yang lebih rendah pula. Makin
rendah tingkat kesuburan tanah, maka makin tinggi biaya rata-rata dan biaya
marjinal untuk mengelola tanah tersebut. Demikian sebaliknya, semakin tinggi
tingkat kesuburan tanah maka biaya sewa tanah tersebut semakin mahal karena
pengeluaran untuk biaya-biaya perawatan tanah tersebut kecil.
Teori Ricardo lainnya adalah teori keuntungan berbanding (Comparative
Anvantage. Menurut teori ini, sebaiknya setiap Negara atau kelompok masyarakat
menghasilkan produk-produk yang dihasilkan lebih efisien. Selanjutnya,
kelebihan produksi atas kebutuhan dapat diperdagangkan. Hasil perdagangan
tersebut dapat digunakan untuk membeli barang-barang lain yang tidak dibutuhkan
lebih banyak. Ini jauh lebih banyak dibandingkat jika barang-barang tersebut
harus dihasilkan sendiri.
Dengan teori keuntungan berbanding tersebut, Ricardo dianggap sebagai
arsitek penting perdagangan bebas. Pengaruh Ricardo telah menimbulkan gerakan
anticorn yang terjadi antara tahun 1820-1850, yakni sebuah gerakan yang
menentang diaturnya tata niaga jagung di Inggris. Gerakan tersebut eksis
dibawah komando Cobben dan Bright yang didukung oleh Ricardo dari pihak
akademis.
Pertanyaannya, mengapa sampai terjadi gerakan seperti itu? Disebabkan
Karena kepercayaan para pakar ekonomi klasik yang menyatakan bahwa pengaturan
tata niaga jagung hanya akan menimbulkan banyak kemelaratan dibandingkan
keuntungan. Tak tanggung-tanggung, pengaruh Ricardo tersebut sampai ke Jerman.
Para pengikutnya percaya bahwa perdagangan harus dibebaskan dari campur tangan
pihak manapun, baik pemerintah maupun swasta, lalu mereka mendirikan suatu
aliran pandangan ekonomi tersendiri yang dikenal dengan aliran Manchester
(Manchester School) karena pertama kali didirikan di kota Manchester, Inggris.
Bersama dengan Smith dan Marx, Ricardo adalah salah seorang dari tiga
tokoh besar pemikir ekonomi klasik, media yang membentang antara akhir abad
kedelapan belas sampai abad kesembilan belas. Ia memberikan sumbangan yang
sangat berharga bagi Ilmu ekonomi yang paling menonjol adalah teori nilai
tenaga kerja dan teori keunggulan komparatif. Ricardo juga mengembangkan teori
distribusi ekonomi secara teliti dan mengemukakan konsekuensi-konsekuensinya.
Terakhir, Ricardo memiliki visi tentang system ekonomi dimana harga
relative terutama ditentukan oleh biaya produksi dan dimana permintaan dan
kepuasan hanya memainkan peran yang kecil (atau bahkan tidak berperan sama
sekali). Visi ini selanjutnya diadopsi dan di formilkan oleh Piero Srafa, dan
menjadi basis dari ekonomi neo Ricardian atau Sraffan.
Perbedaan diantara ke dua pemikiran tentang
sewa tanah/lahan:
Menurut Ibnu Hazm menyewakan tanah/lahan tidak diperbolehkan baik untuk
bercocok tanam, perkebunan, mendirikan bangunan, atau apapun segala sesuatunya.
Dalam persoalan tanah Ibnu Hazmi hanya memperbolehkan pemberdayagunaan lahan
dengan cara muzara’ah (penggarapan tanah) dengan sistem bagi hasil dari hasil
produksinya atau mugharasah (kerjasama penanaman).
Sedangkan menurut David Ricardo menyewakan tanah/lahan mutlak di
perbolehkan, bahkan Ia juga mengemukakan bahwa tinggi dan rendahnya biaya
penyewaan tanah dilihat dari tingkat kesuburan tanah tersebut. Semakin tinggi
tingkat kesuburan tanah maka semakin tinggi pula biaya sewanya.
Persamaan:
Sama-sama
membahas tentang sewa tanah/lahan.
Relevansinya:
Pemilik mutlak dari tanah
adalah Allah Swt. jadi seseorang tidak boleh menyewakan tanah tersebut. Ibnu
Hazm menganjurkan untuk melakukan muzara’ah agar tidak ada lahan yang tidak
tergarap. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak orag yang menyewakan
tanahnya, baik untuk ditanami maupun untuk didirikan sebuah bangunan. Dari sisi
tersebut nampak bahwa konsep ini jarang dipakai dalam kehidupan modern.
Meskipun masih kita temukan penggarapan tanah dengan sistem muzara’ah, namun
itu sedikit sekali. Tetapi untuk keadaan sekarang ini perlu diantisipasi
juga bahwa ada juga kejadian seperti ini, “ketika kita memberikan tanah kita
untuk muzara’ah kepada orang lain, namun terkadang orang tersebut enggan untuk
meninggalkan tanah kita itu, dan ia malah mengaku bahwa tanah tersebut milik
dia”. Hal-hal yang demikian itulah perlu untuk kita waspadai.
Urgensinya:
Dalam persoalan
ini Ibnu Hazm melarang sewa tanah, agar masyarakat atau si penyewa tanah tidak
merasa terbebani dengan biaya penyewaan tanah dan hasil dari pengelolaan tanah
yang belum pasti dikemudian hari.
Live Casino site | Lucky Club
BalasHapusEnjoy live casino games luckyclub at Lucky Club Casino! We bring you the best in live dealer casino! Sign up today and play over 500 Slots, Live Games,