Senin, 02 November 2015

Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm dan David Ricardo



Oleh     : Yudistira Abdi Pane SE.I
               Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm dan David Ricardo

 
Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm

    Masalah sewa tanah dan kaitannya dengan pemerataan kesempatan.
Sejalan dengan pendekatan zahirinya, Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan kesempatan berusaha dalam istinbat hukumnya di bidang ekonomi, sehingga cenderung kepada prinsip-prinsip ekonomi sosial Islami yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat banyak dan berlandaskan keadilan sosial dan keseimbangan sesuai dengan petunjuk Al-qur’an dan Hadits. Oleh karena itu, sebagian penulis kontemporer menyatakan sebagai perintis ekonomi sosialis yang Islami. namun demikian, penilaian tersebut terlalu berlebihan dan cenderung menarik-narik syariat Islam kepada suatu sistem ekonomi kontemporer produk pemikiran Barat. Syariat Islam bukan merupakan sistem sosialis yang menekankan kepemilikan kolektif sebagaimana pula bukan pemikiran kaum kapitalis yang menekankan kepada kepemilikan individual. Diantara pernyataan Ibnu Hazm berkenaan dengan sewa tanah adalah :
Menyewakan tanah sama sekali tidak diperbolehkan, baik untuk bercocok tanam, perkebunan, mendirikan bangunan, ataupun segala sesuatu, baik untuk jangka pendek, jangka panjang, maupun tanpa batas waktu tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun dirham. Bila hal ini terjadi, hukum sewa-menyewa batal selamanya.”
Selanjutnya, Ibnu Hazm menyatakan :
Dalam persoalan tanah, tidak boleh dilakukan kecuali muzara’ah (penggarapan tanah) dengan sistem bagi hasil produksinya atau mugharasah (kerjasama penanaman). Jika terdapat bangunan pada tanah itu, banyak atau sedikit, bangunan itu boleh disewakan dan tanah itu ikut pada bangunan tetapi tidak masuk dalam penyewaan sama sekali.”
Dengan pernyataan tersebut, Ibnu Hazm memberikan tiga alternatif penggunaan tanah, yaitu:
a.       Tanah dikerjakan atau digarap oleh pemiliknya sendiri,
b.      Si pemilik mengizinkan orang lain menggarap tanah tanpa sewa.
c.       Si pemilik memberikan kesempatan orang lain untuk menggarapnya dengan bibit, alat, atau tenaga kerja yang berasal dari dirinya, kemudian si pemilik memperoleh bagian dari hasilnya dengan persentasi tertentu sesuai kesepakatan.
Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. dengan kaum Yahudi terhadap tanah Khaibar. Dalam sistem ini, jika tanaman itu gagal, si penggarap tidak dibebani tanggung jawab tertentu. Pandangan tersebut didasari pemahaman zahiriyahnya sebagai berikut:
Dari Rafi’ bin Khudaij r.a., ia berkata:
 “Rasulullah Saw melarang penyewaan tanah” (Riwayat Bukhari).
Dari Jabir bin Abdillah r.a., ia berkata:
“Rasulullah Saw melarang pengambilan upah atau bagian tertentu dari tanah”. (Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika ia menolak, tahanlah tanah tersebut”. (Riwayat Muslim)
Pandangan Ibnu Hazm bertitik tolak dari status tanah sebagai barang yang tidak hancur (sil’ah ghair istikhlakiyyat) yang pada umumnya peran hasil kerja dan kreasi manusia tidak menonjol. Yang tampak ialah bahwa tanah itu merupakan ciptaan Allah Swt dimana manusia tinggal memanfaatkannya dan mengklaim pemilikan dan penguasaannya. Dengan demikian, kepemilikan tersebut tidak mutlak, tetapi justru relatif selama ia memanfaatkannya.
Jika tidak memanfaatkannya, ia harus memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkannya sesuai dengan asas kepemilikan umum tanah sebagai ciptaan Allah Swt. Oleh karena itu, menurut Ibnu Hazm, tanah tidak bisa disamakan dengan rumah atau peralatan yang secara nyata merupakan hasil kerja dan jerih payah manusia untuk membuatnya sehingga dapat disewakan.
Pemikiran Ekonomi David Ricardo
David Ricardo lahir pada tahun 1772 di London, inggris, dari keluarga Yahudi yang kaya. Dilihat dari background- nya, Ricardo tidak mempunyai bekal pendidikan ekonomi yang tinggi. Namun, pekerjaannya dalam bidang pasar modal yang sudah digelutinya sejak ia beusia empat belas tahun membuatnya faham tentang dunia ekonomi. James Mill, ayah dari John Stuart Mill adalah orang yang berjasa mendorong Ricardo untuk menulis tentang masalah-masalah ekonomi. Ricardo diakui sebagai negosiator yang sangat ahli dan mahir dalam operasi-operasi sulit dan rahasia, seperti arbitrage atau jual beli mata uang.
Dengan latar belakang pekerjaan di pasar modal, tak mengherankan buku-bukunya yang Bank Notes (1811) banyak membahas tentang keuangan dan perbankan. Tahun 1815 ia menerbitkan Easy on the influence of the low price of corn on the profit of stock, yang pada 1817 judulnya diubah menjadi the principles of political economy and taxation.
Ricardo penganut Laissez Faire, dan mengembangkan dasar teori nilai yang terkenal dengan Labor theory of value. Pergaulannya sangat luas, dan kenal dengan James Mill, Jeremy Bentham, Jen Baptiste Say. Perangkat teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat pokok permasalahan, yaitu:
1.      Teori tentang nilai dan harga barang dan berkaitan dengan itu.
2.      Teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba.
3.      Teori tentang perdagangan internasional.
4.      Teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi..
Tentang teori nilai kerja dan upah, Ricardo menjelaskan bahwa nilai tukar suatu barang ditentukan oleh ongkos yang perlu dikeluarkan untuk menghasilkan barang tersebut. Ongkos itu berupa biaya untuk bahan mentah dan upah buruh yang besarnya hanya untuk dapat bertahan hidup (subsistern). Atau sering disebut dengan upah alami (upah yang hanya cukup untuk berthan hidup). Ricardo berpendapat, jika harga yang ditetapkan lebih besar dibandingkan dengan biaya-biaya (termasuk natural wage), maka dalam jangka panjang perusahaan-perusahaan lainnya untuk masuk pasar. Masuknya perusahaan tersebut akan mengakibatkan produksi meningkat, dan akibatnya kelebihan produksi pun terjadi (over supply) di pasar. Keadaan itu akan mengakibatkan harga turun kembali ke keadaan semula.
Ihwal teori distribusi Ricardo mempunyai tiga elemen teori sewa, sebuah teori untuk menjelaskan upah, dan sebuah teori laba. Dalam teorinya tersebut, Ricardo mengungkapakan bagaimana pendapatan nasional (national income) dibagi menjadi tiga kategori ini, dan apa yang terjadi pada sewa, upah dan laba ketika ekonomi tumbuh. Dalam analisis sewa, Ricardo sesungguhnya mengikuti Malthus (1970), yakni teori sewa diferensial.
Sebagaimana dipahami bahwa jenis tanah berbeda-beda, ada yang subur, kurang subur, dan tidak subur. Produktifitas tanah yang subur lebih tinggi. Dengan demikian, untuk menghasilkan satu satuan unit produksi diperlukan biaya-biaya (biaya rata-rata dan biaya marginal) yang lebih rendah pula. Makin rendah tingkat kesuburan tanah, maka makin tinggi biaya rata-rata dan biaya marjinal untuk mengelola tanah tersebut. Demikian sebaliknya, semakin tinggi tingkat kesuburan tanah maka biaya sewa tanah tersebut semakin mahal karena pengeluaran untuk biaya-biaya perawatan tanah tersebut kecil.
Teori Ricardo lainnya adalah teori keuntungan berbanding (Comparative Anvantage. Menurut teori ini, sebaiknya setiap Negara atau kelompok masyarakat menghasilkan produk-produk yang dihasilkan lebih efisien. Selanjutnya, kelebihan produksi atas kebutuhan dapat diperdagangkan. Hasil perdagangan tersebut dapat digunakan untuk membeli barang-barang lain yang tidak dibutuhkan lebih banyak. Ini jauh lebih banyak dibandingkat jika barang-barang tersebut harus dihasilkan sendiri.
Dengan teori keuntungan berbanding tersebut, Ricardo dianggap sebagai arsitek penting perdagangan bebas. Pengaruh Ricardo telah menimbulkan gerakan anticorn yang terjadi antara tahun 1820-1850, yakni sebuah gerakan yang menentang diaturnya tata niaga jagung di Inggris. Gerakan tersebut eksis dibawah komando Cobben dan Bright yang didukung oleh Ricardo dari pihak akademis.
Pertanyaannya, mengapa sampai terjadi gerakan seperti itu? Disebabkan Karena kepercayaan para pakar ekonomi klasik yang menyatakan bahwa pengaturan tata niaga jagung hanya akan menimbulkan banyak kemelaratan dibandingkan keuntungan. Tak tanggung-tanggung, pengaruh Ricardo tersebut sampai ke Jerman. Para pengikutnya percaya bahwa perdagangan harus dibebaskan dari campur tangan pihak manapun, baik pemerintah maupun swasta, lalu mereka mendirikan suatu aliran pandangan ekonomi tersendiri yang dikenal dengan aliran Manchester (Manchester School) karena pertama kali didirikan di kota Manchester, Inggris.
Bersama dengan Smith dan Marx, Ricardo adalah salah seorang dari tiga tokoh besar pemikir ekonomi klasik, media yang membentang antara akhir abad kedelapan belas sampai abad kesembilan belas. Ia memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi Ilmu ekonomi yang paling menonjol adalah teori nilai tenaga kerja dan teori keunggulan komparatif. Ricardo juga mengembangkan teori distribusi ekonomi secara teliti dan mengemukakan konsekuensi-konsekuensinya.
Terakhir, Ricardo memiliki visi tentang system ekonomi dimana harga relative terutama ditentukan oleh biaya produksi dan dimana permintaan dan kepuasan hanya memainkan peran yang kecil (atau bahkan tidak berperan sama sekali). Visi ini selanjutnya diadopsi dan di formilkan oleh Piero Srafa, dan menjadi basis dari ekonomi neo Ricardian atau Sraffan.

Perbedaan diantara ke dua pemikiran tentang sewa tanah/lahan:
Menurut Ibnu Hazm menyewakan tanah/lahan tidak diperbolehkan baik untuk bercocok tanam, perkebunan, mendirikan bangunan, atau apapun segala sesuatunya. Dalam persoalan tanah Ibnu Hazmi hanya memperbolehkan pemberdayagunaan lahan dengan cara muzara’ah (penggarapan tanah) dengan sistem bagi hasil dari hasil produksinya atau mugharasah (kerjasama penanaman).
Sedangkan menurut David Ricardo menyewakan tanah/lahan mutlak di perbolehkan, bahkan Ia juga mengemukakan bahwa tinggi dan rendahnya biaya penyewaan tanah dilihat dari tingkat kesuburan tanah tersebut. Semakin tinggi tingkat kesuburan tanah maka semakin tinggi pula biaya sewanya.
Persamaan:
Sama-sama membahas tentang sewa tanah/lahan.
Relevansinya:
Pemilik mutlak dari tanah adalah Allah Swt. jadi seseorang tidak boleh menyewakan tanah tersebut. Ibnu Hazm menganjurkan untuk melakukan muzara’ah agar tidak ada lahan yang tidak tergarap. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak orag yang menyewakan tanahnya, baik untuk ditanami maupun untuk didirikan sebuah bangunan. Dari sisi tersebut nampak bahwa konsep ini jarang dipakai dalam kehidupan modern. Meskipun masih kita temukan penggarapan tanah dengan sistem muzara’ah, namun itu sedikit sekali. Tetapi untuk keadaan sekarang ini perlu diantisipasi juga bahwa ada juga kejadian seperti ini, “ketika kita memberikan tanah kita untuk muzara’ah kepada orang lain, namun terkadang orang tersebut enggan untuk meninggalkan tanah kita itu, dan ia malah mengaku bahwa tanah tersebut milik dia”. Hal-hal yang demikian itulah perlu untuk kita waspadai.
Urgensinya:
Dalam persoalan ini Ibnu Hazm melarang sewa tanah, agar masyarakat atau si penyewa tanah tidak merasa terbebani dengan biaya penyewaan tanah dan hasil dari pengelolaan tanah yang belum pasti dikemudian hari.



1 komentar:

  1. Live Casino site | Lucky Club
    Enjoy live casino games luckyclub at Lucky Club Casino! We bring you the best in live dealer casino! Sign up today and play over 500 Slots, Live Games,

    BalasHapus